KPK Periksa Wakil Katib PWNU Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Author Image

Irfan

12 Januari 2026

Foto: Gedung Kpk (andhika Prasetia/detikcom)
Foto: Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (12/1/2026), memeriksa Muzaki Kholis, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (12/1/2026). Ia menambahkan, saksi yang diperiksa adalah “Atas nama MZK, Wakil Katib PWNU DKI Jakarta.”

Muzaki Kholis dilaporkan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.25 WIB dan masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut sejatinya bertujuan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI untuk tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan ini, alokasi kuota pada tahun 2024 menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pada era Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan sekitar 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.