Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU, Teddy Suryana (TS).
“Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/12/2025). Ia menambahkan, “TS Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.”
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain Teddy Suryana, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.
Daftar Saksi yang Dipanggil KPK:
- Farida Evana, Direktur Utama RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara
- Teddy Suryana, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Nahdiyatul Husna, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Jumadi, Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara (2022-2024)
- Amos Silitonga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara
- Herman Johan, Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara
- Fajar Dwiki Mulyana, Jaksa Fungsional pada Kejari Hulu Sungai Utara
- Anggun Devianty, Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara
- Khairul Mahdi, Supir Kajari Hulu Sungai Utara
- Yohana H.M Mapitupulu, Swasta
- Monika Helena Sidabutar, Notaris
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari HSU nonaktif Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU nonaktif Taruna Fariadi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten HSU.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12).
“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
Berdasarkan temuan KPK, Albertinus P Napitupulu diduga telah menerima uang senilai Rp 804 juta selama periode November-Desember 2025. Ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya dan menerima Rp 450 juta dari penerimaan lainnya.
Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima uang sebesar Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi diduga menerima uang senilai Rp 1,07 miliar.






