KPK Sita Rp 5 Miliar di Ciputat, Ungkap ‘Safe House’ Penampungan Uang Suap Bea Cukai

Author Image

Irfan

18 Februari 2026

Ilustrasi Korupsi (foto: Edi Wahyono/detikcom)
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih dari salah satu lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (18/2/2026) ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut diduga berfungsi sebagai ‘safe house’ atau rumah aman yang digunakan tersangka untuk menyimpan uang hasil suap.

Pendalaman Modus Operandi

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/2/2026). KPK terus mendalami bagaimana safe house ini dimanfaatkan untuk menampung dana haram tersebut. Budi Prasetyo menambahkan, penyidik akan mengeksplorasi lebih lanjut dugaan aliran dana yang terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proses impor barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam memfasilitasi jalur masuk barang ilegal.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK tidak hanya mengamankan uang tunai miliaran rupiah yang dikemas dalam lima koper. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Hong Kong, hingga Ringgit Malaysia. Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit,” jelas Budi, Jumat (13/2).

Dugaan Penyiapan ‘Safe House’ Khusus

Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya dugaan oknum di Bea Cukai yang secara sengaja menyiapkan safe house. Fasilitas ini diduga digunakan tidak hanya untuk menyimpan uang, tetapi juga barang berharga lainnya seperti logam mulia. “Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” ungkap Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2).

Enam Tersangka dalam Kasus Ini

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Keenam tersangka tersebut adalah:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  • Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  • Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menduga praktik suap ini bertujuan untuk memuluskan masuknya barang ilegal dan barang palsu atau KW ke Indonesia. Total sitaan terkait kasus ini diperkirakan mencapai Rp 40,5 miliar.