Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) Kementerian Keuangan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang. Penahanan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.
Budiman Bayu Prasojo ditangkap di Kantor Pusat DJBC di Jakarta Timur pada Kamis sore, 26 Februari 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Selanjutnya, KPK menahan Budiman selama 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat, 27 Februari hingga 18 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Dalam kasus ini, Budiman Bayu Prasojo diduga memerintahkan Salisa Asmoaji (SA), seorang pegawai pada Direktorat P2 DJBC, untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir. Aktivitas ini diduga telah berlangsung sejak November 2024. Uang hasil dugaan korupsi tersebut awalnya disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai “safe house” atau rumah aman. Apartemen ini disewa oleh SA sejak pertengahan 2024 atas arahan Budiman dan Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Pada awal Februari 2026, setelah KPK melakukan OTT, Budiman diduga memerintahkan Salisa untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Salisa kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lain yang berlokasi di sebuah apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan di safe house Ciputat pada 13 Februari 2026, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper, terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dana operasional, termasuk pembelian mobil operasional.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Sebelumnya
Penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari OTT KPK pada 4 Februari 2026. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026. Enam tersangka tersebut meliputi tiga pejabat DJBC, yaitu Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni John Field (JF) pemilik PT Blueray, Andri (AND) Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional PT Blueray.
Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan praktik mempersulit proses importasi barang, sehingga importir dan perusahaan jasa pengurusan transportasi (forwarder) terpaksa mengikuti alur yang dibuat oleh oknum-oknum tersebut. Atas perbuatannya, Budiman Bayu Prasojo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, terutama di sektor Bea Cukai yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara.