KPK Tak Lagi Bisa Cegah Bos Maktour Fuad Hasan ke Luar Negeri, Terganjal Aturan KUHAP Baru

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

kpk, fuad hasan masyhur, maktour, kuhap, korupsi kuota haji

Komisi Pemberantasan Korupsi () memutuskan untuk tidak memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri bagi pemilik , . Keputusan ini diambil lantaran status Fuad Hasan yang masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji, serta adanya ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana () yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KUHAP baru, khususnya Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, membatasi upaya paksa berupa pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa. “Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” ujar Budi kepada awak media pada Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk memastikan setiap proses hukum yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berbeda dengan Fuad Hasan, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk dua tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Perpanjangan masa cegah bagi kedua tersangka tersebut berlaku selama enam bulan, hingga 12 Agustus 2026.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Awalnya, Indonesia menerima tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut, di mana 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Haji yang seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat setelah antre lebih dari 14 tahun, justru gagal berangkat.

KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi final. Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 untuk menguji formalitas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Penerapan KUHAP baru ini juga membawa perubahan lain dalam prosedur KPK, termasuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.