Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kelima tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus ‘All In’ Pengurangan Pajak
Kasus ini bermula dari laporan PT Wanatiara Persada mengenai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026).
Temuan ini menjadi dasar pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya terjadi proses sanggahan dari pihak perusahaan. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, sebanyak delapan orang diamankan, namun KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Daftar Tersangka
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi dalam dua kelompok:
- Penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Pemberi suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Dwi Budi dan para tersangka lainnya diduga menerima suap pengurangan nilai pajak sebesar Rp 4 miliar. Dalam proses sanggahan, tersangka Agus Syaifudin meminta agar PT Wanatiara Persada hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak beserta fee.
“Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah Anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” jelas Asep.
Pihak PT Wanatiara Persada masih melakukan penawaran, meminta agar fee Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar. “PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar, permintaan fee Rp 8 miliar ditawar juga,” katanya.
Dugaan Kebocoran Negara Rp 60 Miliar
Dalam kasus ini, diduga terjadi kebocoran pajak hingga 80%. Asep Guntur menyebutkan sekitar Rp 60 miliar pajak yang seharusnya masuk ke negara hilang akibat kasus ini.
“Dari Rp 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi Rp 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” ujar Asep.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak menerbitkan hasil pemeriksaan dengan pembayaran kekurangan pajak PT WP sebanyak Rp 15,7 miliar. Sementara itu, fee sebesar Rp 4 miliar dibayarkan oleh PT WP melalui kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak.
“Setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar,” katanya.
“Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK,” jelasnya.
Barang Bukti Rp 6,38 Miliar Disita
KPK menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar,” kata Asep Guntur.
Rincian barang bukti yang disita KPK meliputi:
- Uang tunai Rp 793 juta (dalam rupiah)
- Uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD) 165 ribu, setara dengan Rp 2,16 miliar
- Logam mulia seberat 1,3 kg, senilai Rp 3,42 miliar
Tersangka Tidak Ditampilkan Sesuai KUHAP Baru
Dalam konferensi pers, KPK tidak menampilkan para tersangka seperti praktik sebelumnya. Asep Guntur menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena KPK telah mengadopsi KUHAP baru yang menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.
“Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka? Nah, itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep Guntur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan terkait penetapan tersangka termaktub dalam Pasal 90 KUHAP baru.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti,” bunyi Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru.
Pasal 91 KUHAP juga mengatur asas praduga bersalah kepada tersangka: “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
Pegawai Pajak Tersangka Diberhentikan Sementara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan memberhentikan sementara tiga pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka. DJP terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan pegawai yang ada.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
DJP menegaskan akan memberikan sanksi maksimal jika terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucap Rosmauli.
DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan terus berbenah untuk memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” terangnya.






