Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Ia menambahkan, “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update.”

Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Kasus yang diusut KPK ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi. Tujuan pemberian kuota tambahan adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya tambahan kuota, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Advertisement

Dampak Kebijakan dan Kerugian Negara

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil di era Yaqut ini menyebabkan sekitar 8.400 anggota jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.

KPK memperkirakan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait penyelidikan kasus ini.

Advertisement