Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Salah satu tersangka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), dan yang lainnya adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya belum ditahan.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Sebelumnya, KPK pernah menyatakan bahwa perhitungan awal menunjukkan dugaan kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1 triliun. Pada Rabu (7/1), KPK juga menyebutkan BPK telah sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung.
Kronologi Kasus Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
Dampak Kebijakan dan Dugaan Uang Percepatan
KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil di era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
KPK juga mengungkapkan adanya dugaan ‘uang percepatan’ dalam perkara tersebut. Sejumlah barang bukti berupa uang, rumah, hingga mobil juga telah disita oleh KPK terkait kasus ini.






