Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari proses panjang penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK sejak pertengahan 2025.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini sedianya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai aturan, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.
Kebijakan ini diduga menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Perjalanan Kasus Menuju Penetapan Tersangka
Perjalanan kasus ini dimulai pada 19 Juni 2025 ketika KPK mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2024. Beberapa pihak mulai dipanggil untuk dimintai keterangan:
- 23 Juni 2024: KPK memanggil Ustaz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan ibadah haji. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan Ustaz Khalid memberikan informasi yang membantu penyidik.
- 8 Juli 2025: Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, diperiksa. Ia mengaku telah memberikan informasi yang jelas kepada KPK.
- 5 Agustus 2025: Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dimintai klarifikasi terkait penyelidikan kasus ini.
- 7 Agustus 2025: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. Ia menyatakan banyak pertanyaan diajukan terkait pembagian kuota.
Pada 9 Agustus 2025, KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Sehari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan FHM untuk bepergian ke luar negeri.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Serangkaian penggeledahan dilakukan KPK untuk mengumpulkan bukti:
- 13 Agustus 2025: Penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian Agama dan sebuah rumah di Depok. KPK menyita mobil, dokumen, dan barang elektronik.
- 15 Agustus 2025: Rumah Yaqut Cholil Qoumas digeledah, menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
- 17 Agustus 2025: KPK mengungkap adanya barang bukti yang dihilangkan saat penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel.
- 20 Agustus 2025: KPK menggeledah empat lokasi, termasuk kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan rumah pihak biro travel.
- 2 September 2025: KPK menyita uang USD 1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), empat mobil, serta lima bidang tanah.
- 9 September 2025: KPK menyita dua rumah senilai Rp 6,5 miliar.
- 19 November 2025: Aset pihak swasta berupa satu rumah di Jabodetabek, satu mobil Mazda CX-3, dan dua unit motor disita.
Pemeriksaan Lanjutan dan Perkembangan Kasus
Pemeriksaan terhadap berbagai pihak terus dilakukan, termasuk mantan stafsus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (26 Agustus 2025), bos Travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (28 Agustus 2025), dan Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa (1 September 2025). KPK juga memeriksa Kepala BPKH Fadlul Imansyah lagi (2 September 2025), Ustaz Khalid Basalamah untuk kedua kalinya (9 September 2025), Kapusdatin Badan Penyelenggara Haji Moh Hasan Afandi (11 September 2025), serta mantan Sekjen Kemenag era Yaqut, Nizar Ali (12 September 2025).
Pada 15 September 2025, KPK menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait penjualan kuota haji. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief diperiksa intensif selama 11 jam pada 18 September 2025, dengan dugaan aliran uang ke Dirjen.
KPK mengungkap sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini (19 September 2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan penerimaan uang dari hasil pengembalian travel mendekati Rp 100 miliar (6 Oktober 2025). Pemanggilan terhadap Bendahara Amphuri HM Tauhid Hamdi dilakukan tiga kali (7 Oktober 2025), serta pemeriksaan anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin (13 Oktober 2025) dan eks Ketua Amphuri Joko Asmoro (14 Oktober 2025).
Penyidik KPK bahkan terbang ke Arab Saudi pada 1 Desember 2025 untuk melakukan pengecekan langsung terkait pemberian kuota haji dan fasilitas. KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak untuk mengusut otak kejahatan (3 Desember 2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali dipanggil KPK pada 16 Desember 2025 untuk menanyakan temuan penyidik dari Arab Saudi.
Penetapan Tersangka
Puncak dari rangkaian panjang penyelidikan ini terjadi pada 9 Januari 2026. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penetapan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.