KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Foto: Juru Bicara Kpk Budi Prasetyo (adrial/detikcom)
Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Adrial/detikcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi menambahkan bahwa surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” jelasnya.

Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Kasus yang diusut KPK ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Indonesia mendapatkan kuota tambahan ini setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi dengan Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan di era Yaqut Cholil Qoumas ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Dugaan Kerugian Negara dan Penyitaan Aset

KPK memperkirakan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait dengan penyelidikan kasus ini.