Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti pengembalian aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang belum mengembalikan aset tersebut untuk tidak ragu melakukannya.
“Kita masih sama-sama tunggu ya. Jadi PIHK, biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini, silakan jangan ragu lagi,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
Hingga kini, KPK telah menerima pengembalian aset senilai Rp 100 miliar dari berbagai travel. Nilai ini termasuk pengembalian dari travel milik Khalid Basalamah. Budi menambahkan bahwa proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya akan segera disampaikan kepada KPK.
Dua Tersangka Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.
Kronologi Kuota Tambahan dan Dugaan Kongkalikong
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi rata oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang saat itu dipimpin Yaqut, dengan rincian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.680 jemaah.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Dugaan praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per jemaah (sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat itu) muncul sebagai modus untuk meraup keuntungan pribadi.
Oknum Kemenag diduga mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. KPK juga menyebutkan bahwa oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena kekhawatiran DPR membentuk panitia khusus (pansus) haji pada tahun 2024.