Berita

KPK Ungkap Kendala Lakukan OTT Lebih Sering: Alat Masih Jadul dan Modus Korupsi Berubah

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan keinginan untuk dapat meningkatkan frekuensi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku korupsi. Namun, upaya tersebut diakui terbentur oleh keterbatasan peralatan yang belum memadai dan modern.

Harapan OTT Lebih Masif Terhalang Alat Canggih

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan harapan ini saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026). Ia memaparkan bahwa KPK idealnya dapat melakukan setidaknya satu OTT setiap bulan. “Sebenarnya hampir beberapa bulan sekali pasti ada (OTT). Gitu. Karena itu juga salah satu target kami, tapi sekali bukan target yang dipaksakan. Targetnya adalah sesuai dengan informasi yang kami dapatkan,” ujar Setyo.

Dukungan terhadap pernyataan Setyo datang dari Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Fitroh menyoroti bahwa hambatan dalam kinerja KPK tidak hanya disebabkan oleh kekurangan sumber daya manusia (SDM), tetapi juga oleh minimnya alat canggih. “Apa sih sebenarnya hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih, supaya OTT tidak hanya 1 sebulan,” tuturnya. Ia menambahkan, “Kurang canggih, Pak, kurang canggih. Ini sudah tidak up-to-date. Jadi kalau anggota Komisi III kasih anggaran besar buat beli alat barang kali OTT lebih masif.”

Pergeseran Modus Korupsi Membutuhkan Adaptasi

Dalam kesempatan yang sama, Setyo Budiyanto juga mengungkapkan adanya pergeseran modus operandi para koruptor. Jika sebelumnya transaksi korupsi dilakukan secara langsung, kini para pelaku menggunakan skema layering atau perantara.

Setyo menjelaskan bahwa proses OTT berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. “Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” jelas Setyo.

Advertisement

Ia merinci, “Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering.”

Oleh karena itu, KPK memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menelusuri dan mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” ujarnya.

Setyo menegaskan bahwa individu yang terjerat OTT tidak selalu tertangkap basah saat melakukan transaksi. Penindakan juga didasarkan pada pengembangan kasus dan barang bukti yang terkumpul selama proses penyelidikan. “Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Advertisement