KPK Ungkap Modus ‘Safe House’ dalam Korupsi Bea Cukai, Sita Rp5 Miliar di Ciputat

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

kpk, bea cukai, korupsi, safe house, pt blueray

Komisi Pemberantasan () tengah mengusut tuntas praktik korupsi masif di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam penyelidikan terbarunya, lembaga antirasuah ini menemukan modus baru yang lazim digunakan para pelaku untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan, yakni melalui ‘‘ atau rumah aman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggunaan rumah aman untuk penempatan uang ini terjadi secara masif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Modus ini diduga kuat bertujuan untuk menghindari pelacakan oleh otoritas pengawas, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan transaksi perbankan.

Penyitaan Rp5 Miliar dan Penetapan Enam Tersangka

KPK telah berhasil mengidentifikasi setidaknya dua lokasi rumah aman. Salah satu penemuan signifikan terjadi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, di mana tim penyidik menyita lima koper berisi uang tunai senilai sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Dolar Hong Kong, dan Ringgit.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dari 17 orang yang diamankan, enam di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2026. Mereka diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau barang KW.

Para tersangka dari unsur birokrasi meliputi:

  • Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni PT Blueray, sebuah perusahaan yang diduga terlibat dalam pengondisian dokumen importasi:

  • John Field (JF), Pemilik PT Blueray.
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.

Lima dari enam tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penelusuran Lanjutan dan Definisi ‘Safe House’

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan menelusuri kemungkinan adanya rumah aman lain yang digunakan para pelaku. Menurut Setyo, istilah ‘safe house’ dalam konteks kasus ini adalah penyebutan yang digunakan oleh para tersangka sendiri, yang bisa merujuk pada rumah, apartemen, atau tempat tertentu lainnya, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tempat-tempat ini juga diduga digunakan untuk kegiatan operasional para tersangka.

Hingga Jumat, 20 Februari 2026, KPK belum menemukan adanya dugaan aliran uang hasil korupsi ini kepada Direktur Jenderal Bea Cukai Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi dalam kasus korupsi importasi barang di Bea Cukai ini.