Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu menyebut Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, pernah berupaya menyuap Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI senilai US$1 juta atau setara dengan sekitar Rp17 miliar.
Upaya penyuapan fantastis ini diduga dilakukan untuk membungkam dan mengondisikan Pansus Haji DPR agar tidak memperpanjang temuan penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji yang sedang diselidiki saat itu. Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa upaya suap tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak Pansus.
Kronologi Dugaan Suap dan Penahanan Tersangka
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026). Menurut Asep, uang senilai US$1 juta tersebut diduga dikumpulkan dari forum-forum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji. Dana ini merupakan akumulasi dari ‘fee percepatan’ yang ditarik dari para jemaah yang ingin berangkat lebih awal melalui kuota tambahan.
Modus utama dalam kasus ini adalah manipulasi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Seharusnya, kuota tambahan diperuntukkan bagi jemaah reguler sesuai antrean, namun dialihkan menjadi haji khusus (PIHK) dengan imbalan ‘fee’. Fee yang dipatok berkisar antara US$4.000 hingga US$5.000 per jemaah, atau sekitar Rp67 juta hingga Rp84 juta, agar calon jemaah bisa berangkat cepat tanpa antre panjang. Ada juga laporan mengenai pungutan US$2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah untuk kategori T0 atau TX.
KPK menyebut bahwa atas perintah Yaqut Cholil Qoumas, uang tersebut hendak digunakan sebagai alat negosiasi agar Pansus Haji DPR tidak memperpanjang temuan penyelewengan kuota haji. “Kami menerima informasi dan telah meminta keterangan dari pihak Pansus yang menjadi informan. Ada upaya untuk memberikan sejumlah uang, jumlahnya sekitar 1 juta US Dollar, untuk meredam kerja-kerja Pansus Haji,” ujar Asep.
Upaya suap ini dilakukan melalui seorang perantara yang identitasnya telah dikantongi KPK dan akan diungkap dalam persidangan. “Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan, nanti di persidangan ada perantaranya. Jumlahnya sekitar 1 juta US Dollar, tapi ditolak,” jelas Asep. Karena ditolak, uang tersebut akhirnya disimpan dan kini menjadi salah satu barang bukti dalam penyidikan.
Penahanan Yaqut dan Bantahan
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah resmi ditahan oleh KPK pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat digiring menuju mobil tahanan dengan rompi oranye, Yaqut membantah keras tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan dan kepentingan jemaah,” tegas Yaqut singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Perkembangan Kasus dan Kerugian Negara
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Gus Alex juga menjadi tersangka dalam perkara ini, namun belum ditahan.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada 27 Februari 2026. Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang (termasuk US$3,7 juta dan Rp22 miliar), kendaraan, serta tanah dan bangunan.
KPK memuji integritas Pansus Haji DPR yang menolak upaya suap tersebut. “Alhamdulillah, Pansus-nya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut,” kata Asep Guntur. Meskipun ditolak, upaya ini tetap menjadi bukti dalam penyidikan karena menunjukkan niat korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sebagian dana yang tidak jadi disuapkan tersebut diduga juga digunakan untuk kebutuhan pribadi Yaqut.