Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan sanksi denda kolektif senilai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending. Keputusan ini diambil setelah puluhan perusahaan tersebut terbukti melakukan praktik kartel suku bunga, yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan Majelis Komisi dibacakan di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, dan diumumkan secara luas pada Jumat, 27 Maret 2026. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa putusan ini menjadi penutup salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU. Hal ini tidak hanya dilihat dari jumlah terlapor yang mencapai 97 entitas, tetapi juga dari cakupan industrinya yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan adanya perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor. Ketua Majelis Rhido Jusmadi menjelaskan bahwa batas bunga pinjaman sebesar 0,8 persen per hari, yang ditemukan dalam praktik industri, merupakan kesepakatan asosiasi melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bukan berasal dari regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi justru berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara pelaku usaha. Kondisi ini pada akhirnya mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Dari total 97 perusahaan yang didenda, sebanyak 52 di antaranya dikenai sanksi denda minimal sebesar Rp1 miliar. Namun, beberapa perusahaan lainnya menerima denda dengan nominal jauh lebih besar, bahkan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Sebagai contoh, PT Amartha Mikro Fintek didenda Rp48,8 miliar, PT Artha Dana Teknologi Rp22,9 miliar, dan PT Astra Welab Digital Arta Rp13,5 miliar.
Menanggapi putusan ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan mengajukan banding. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengungkapkan kekecewaannya, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi pada saat itu merupakan arahan dari OJK. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang kerap menerapkan bunga sangat tinggi.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan yang diterbitkan oleh KPPU. OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong industri pinjaman daring agar memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). KPPU juga merekomendasikan OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Perkara dugaan kartel bunga pinjol ini telah bergulir sejak tahun 2023, dengan pemeriksaan pendahuluan dimulai pada 14 Agustus 2025. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi industri jasa keuangan digital di Indonesia.