Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan menanam ganja di rumahnya. Polisi mengungkapkan bahwa AW telah terbiasa mengonsumsi ganja setelah lama tinggal di Amerika Serikat (AS).
Kebiasaan Sejak Tinggal di AS
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa tersangka AW pernah tinggal di Amerika Serikat selama kurang lebih 4 hingga 6 tahun. “Jadi menurut keterangan si tersangka, beliau ini pernah, pernah tinggal di Amerika ya, kurang lebih 4-6 tahun, di Amerika,” terang Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Setelah kembali ke Indonesia, kebiasaan mengonsumsi narkoba tersebut tidak hilang. “Kemudian beliau pulang, karena sudah terbiasa di Amerika untuk mendapatkan ganja di Indonesia tentunya susah ya, karena ganja termasuk narkotika yang dilarang oleh undang-undang maupun pemerintah,” jelasnya.
Upaya Produksi Ganja Sendiri
Karena kesulitan mendapatkan ganja di Indonesia, AW mencoba mencari cara untuk memperoleh barang haram tersebut. Ia akhirnya berhasil mendapatkan bibit ganja melalui pembelian daring. “Dia menghubungi melalui web, mencari bibit ganja tersebut,” kata Prasetyo.
AW memilih membeli bibit ganja dengan tujuan menanamnya sendiri agar lebih mudah diakses saat dibutuhkan. Ia juga membeli berbagai peralatan untuk mendukung aktivitas menanam ganja di rumah. “Kemudian setelah mendapatkan (bibit), gimana caranya ganja ini diproduksi sendiri? Diproduksi sendiri dengan cara membeli peralatan-peralatan ini, dari luar negeri semua,” imbuhnya.
Penangkapan dan Barang Bukti
AW ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, bersama dengan istrinya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait narkoba. Di lantai satu, ditemukan alat-alat seperti alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja. “Kemudian, kita beralih ke lantai 2, kemudian ditemukan satu buah kotak cooler box warna merah, di dalamnya terdapat delapan buah plastik pres vakum, jadi sudah dalam plastik sudah dipres, divakum, yang berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi,” jelasnya.
Di lantai empat rumah tersebut, tersangka AW mengakui telah memproduksi ganja mulai dari pembibitan hingga siap panen menggunakan sistem semi hidroponik. “Kemudian yang bersangkutan juga menunjukkan, mengarahkan ke lantai 4. Nah di lantai 4 ini tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik sampai kemudian siap untuk dipanen,” ucapnya.
Polisi menemukan dua tenda besar dan kecil untuk menanam ganja, kipas, blower, pot, alat pengukur pH air, serta ganja seberat bruto 541 gram. Selain itu, ditemukan juga karung berisi narkotika ganja bruto 3.123 gram. Menurut pengakuan tersangka, aktivitas produksi ganja ini telah berlangsung sejak Januari 2023 hingga Januari 2024, dengan hasil panen 1-1,5 kg setiap tiga bulan.
Sebagian hasil panen digunakan AW untuk diracik menjadi liquid ganja yang dikonsumsi sendiri. Proses peracikan liquid ini melibatkan alat herbal infuser atau botanical extractor, dicampur dengan alkohol, dan didiamkan selama tiga hari sebelum diambil intisarinya. “Kemudian selain itu tersangka menggunakan sebagian hasil panen dibuat atau diracik menjadi liquid. Nah ini digunakan sebagai liquid kemudian dikonsumsi sendiri. Kemudian adapun untuk meracik liquid ganja tersebut digiling melalui alat herbal infuser atau botanical ekstraktor. Nah itu alatnya, kemudian dicampur dengan alkohol kemudian ditunggu 3 hari sampai menyatu kemudian siap diperas mengambil intisarinya,” bebernya.