Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menduga adanya pengarahan dan tekanan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dugaan ini muncul berdasarkan kejanggalan dalam keterangan saksi di persidangan.
Dugaan Pengarahan Saksi
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa beberapa saksi memberikan jawaban yang identik dan bersamaan ketika ditanyai oleh Majelis Hakim. Hal ini memperkuat dugaan bahwa saksi-saksi tersebut telah diarahkan dan berada dalam kondisi tertekan.
“Dan juga harapan kami, saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh Majelis Hakim yang mulia, jawabannya bersamaan, sama persis. Sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” ujar Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Permohonan Pemeriksaan Saksi
Ari meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan dengan metode yang berbeda. Ia mengusulkan agar beberapa saksi dapat diperiksa secara gabungan, namun untuk Saksi Purwadi, ia meminta agar diperiksa secara terpisah.
“Oleh karena itu Yang Mulia, kami mengusulkan bahwa oke beberapa bisa kita gabungkan menjadi satu, tapi untuk Saksi Purwadi, kami minta tetap sendirian. Selanjutnya untuk saksi yang lainnya, silakan bisa bersamaan sesuai dengan yang diusulkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum. Karena kaitan dengan Saksi Purwadi ini cukup penting kalau dia memberikan keterangan secara pribadi secara independen,” jelas Ari.
Laporan Gratifikasi ke KPK
Pihak Nadiem Makarim juga telah melaporkan saksi yang diduga menerima gratifikasi terkait kasus Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi yang dilaporkan adalah mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto, dan mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad.
“Dan sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporan yang sudah kami masukkan,” ungkap Ari.
Proses Sumpah Saksi
Sebelumnya, Ari Yusuf Amir sempat berencana memberikan Al-Qur’an kepada para saksi yang akan bersaksi di persidangan hari itu sebagai pengingat untuk berkata jujur. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa para saksi cukup mengambil sumpah dengan satu Al-Qur’an diletakkan di atas kepala.
“Saya kira sebagai umat Islam, saya kira dengan adanya Al-Qur’an di atas kepala itu sudah meyakinkan untuk kita ya. Insyaallah. Ya, demikian ya. Oke. Jadi kita sesuai tata tertib pengambilan sumpah. Maju dua langkah untuk yang di belakang,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Kasus Pengadaan Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.