Seorang pria berinisial SI, yang berprofesi sebagai kuli bangunan, berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kota Cilegon, Banten. Penangkapan ini dilakukan setelah SI terlibat dalam aksi pencurian sebuah sepeda motor yang terjadi di halaman Kantor Pos, Jalan Dokter Susilo Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Aksi Terekam CCTV
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terekam oleh kamera pengawas CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
“Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas CCTV. Dalam rekaman terlihat dua orang pelaku beraksi merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T,” ujar Alexander, Kamis (19/2/2026).
Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Kepada penyidik, SI mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi menjelang bulan Ramadan. Ia merupakan buruh bangunan serabutan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan serabutan tersebut mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga menjelang Ramadan,” bebernya.
Pelaku, yang beraksi bersama satu orang rekan berinisial H, menjebol kunci motor sebelum membawanya kabur.
Pengejaran Pelaku Lain
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap SI di tempat persembunyiannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian.
Sementara itu, rekan SI yang berinisial H masih dalam pengejaran petugas kepolisian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu rekan pelaku berinisial H masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” sebut Alexander.
Imbauan dan Jerat Pasal
Alexander mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi serupa. Atas perbuatannya, SI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.