Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, antusiasme masyarakat untuk mendapatkan uang rupiah pecahan baru guna kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) dan angpao semakin memuncak. Bank Indonesia (BI) kembali memfasilitasi kebutuhan ini melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Namun, laporan terbaru menunjukkan bahwa kuota penukaran uang melalui aplikasi PINTAR BI di banyak wilayah strategis, khususnya di Pulau Jawa, telah habis dipesan, memicu kekhawatiran di kalangan warga.
Program SERAMBI 2026 sendiri telah berlangsung sejak 13 Februari hingga 15 Maret 2026, dengan periode penukaran uang yang dijadwalkan mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Untuk tahun ini, Bank Indonesia telah menyiapkan alokasi uang tunai layak edar (ULE) sebesar Rp185,6 triliun secara nasional, meningkat sekitar 8 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp180,9 triliun. Peningkatan pasokan ini bertujuan untuk memastikan kecukupan likuiditas uang tunai selama periode Ramadan dan Idulfitri.
Pemesanan Wajib Melalui Aplikasi PINTAR BI
Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru di layanan kas keliling Bank Indonesia diwajibkan untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu secara daring melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses di pintar.bi.go.id. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat, serta menghindari antrean panjang.
Pembukaan kuota pemesanan telah dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk wilayah Jawa dibuka pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sementara luar Jawa pada 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Tahap kedua untuk wilayah Jawa dibuka pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB dan luar Jawa pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Sayangnya, Bank Indonesia telah menegaskan bahwa tidak ada periode ketiga untuk pendaftaran penukaran uang baru 2026 melalui sistem daring tersebut, sehingga kuota yang telah habis tidak akan ditambah.
Setiap individu dapat menukarkan uang baru maksimal Rp5.300.000 per orang dalam satu paket penukaran, dengan komposisi pecahan yang telah ditentukan dan tidak dapat diubah. Saat penukaran, masyarakat wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan bukti pemesanan berupa QR code yang diterima dari aplikasi PINTAR.
Alternatif Penukaran Uang Baru Jika Kuota BI Habis
Meskipun kuota di layanan kas keliling BI melalui PINTAR sering kali cepat habis, masyarakat tidak perlu khawatir. Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan nasional menyediakan ribuan titik layanan alternatif. Secara nasional, tersedia 2.883 titik dengan total 8.755 layanan di seluruh Indonesia.
Beberapa cara alternatif untuk mendapatkan uang baru antara lain:
- Kantor Cabang Bank Umum: Bank-bank besar seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI tetap melayani penukaran uang baru hingga mendekati hari raya. Banyak kantor cabang bank tersebut yang menerapkan sistem penukaran langsung atau “go show” bagi nasabah mereka. Masyarakat dapat datang langsung ke teller dengan membawa KTP asli dan buku tabungan untuk menanyakan ketersediaan stok uang pecahan kecil.
- Layanan di Jalur Mudik: Bank Indonesia, bekerja sama dengan perbankan, menyediakan titik layanan di rest area jalan tol, terminal bus, stasiun kereta api, hingga pelabuhan. Layanan ini berlangsung mulai tanggal 10 hingga 18 Maret 2026, sangat membantu bagi warga yang belum sempat menukar uang di kota asal.
- ATM Pecahan Kecil: Beberapa bank BUMN, seperti BNI dan Bank Mandiri, menyediakan mesin ATM khusus yang mengeluarkan lembaran uang pecahan Rp20.000 atau Rp50.000 dalam kondisi baru di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan atau kantor pusat.
- Kantor Pos dan Lembaga Keuangan Mikro (BPR): Beberapa kantor pos dan BPR juga mendapatkan alokasi uang layak edar dari Bank Indonesia dan dapat melayani penukaran.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, layanan penukaran uang terpadu juga digelar di GBK Basketball Hall, Senayan, mulai 12 hingga 15 Maret 2026.
Waspada Penukaran Uang di Jalur Tidak Resmi
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi yang telah disediakan oleh otoritas moneter dan perbankan. Menukar uang di pinggir jalan sangat berisiko terhadap pengedaran uang palsu, ketidaksesuaian jumlah nominal, serta adanya potongan biaya jasa yang merugikan. Dengan memanfaatkan layanan resmi, masyarakat dapat memastikan keaslian dan jumlah uang yang ditukarkan, serta terhindar dari praktik yang tidak sesuai prinsip syariah.