Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk tahun 2026 telah resmi dibuka, membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Dengan penawaran plafon pinjaman hingga Rp500 juta dan suku bunga yang kompetitif, program ini diharapkan dapat menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
Plafon dan Skema Bunga yang Lebih Menguntungkan
KUR BRI 2026 menawarkan tiga kategori utama pinjaman. Untuk KUR Super Mikro, plafon yang tersedia adalah di bawah Rp10 juta dengan suku bunga sangat rendah, yakni 3% efektif per tahun. Sementara itu, KUR Mikro menyediakan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, dan KUR Kecil diperuntukkan bagi kebutuhan di atas Rp100 juta hingga maksimal Rp500 juta.
Salah satu perubahan paling signifikan pada tahun ini adalah penerapan suku bunga flat sebesar 6% efektif per tahun untuk KUR Mikro dan KUR Kecil. Kebijakan ini berbeda dari skema tahun-tahun sebelumnya yang menerapkan bunga berjenjang, di mana bunga akan naik pada pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, “Sekarang semua sama 6 persen. Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen.” Hal ini memberikan kepastian biaya pinjaman bagi pelaku UMKM.
Target Penyaluran dan Fokus Sektor Produktif
Pemerintah telah menetapkan target penyaluran KUR secara nasional untuk tahun 2026 mencapai Rp308,41 triliun, meningkat dari realisasi tahun 2025 sebesar Rp270,08 triliun. Meskipun demikian, target KUR reguler sempat disesuaikan menjadi Rp279,5 triliun dengan mempertimbangkan kapasitas subsidi dan komitmen bank penyalur. Bank BRI sendiri, sebagai salah satu bank penyalur terbesar, menyumbang lebih dari 50% total kuota KUR nasional.
Fokus penyaluran KUR juga semakin diperkuat pada sektor produksi. Pemerintah menargetkan porsi penyaluran ke sektor ini meningkat menjadi minimal 65% pada tahun 2026. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Ferry Irawan, menyatakan, “Sepanjang dia punya usaha yang produktif dan berkembang, maka kami berikan kesempatan untuk terus mengakses KUR.” Pada tahun 2025, sektor pertanian menjadi kontributor dominan dalam penyaluran KUR BRI, mencapai 44,97% dari total penyaluran.
Kemudahan Akses dan Persyaratan Pengajuan
Untuk memudahkan pelaku UMKM, pengajuan KUR BRI 2026 dapat dilakukan melalui tiga cara: secara daring melalui aplikasi BRImo atau situs web kur.bri.co.id, maupun secara langsung di kantor cabang BRI terdekat.
Syarat umum pengajuan KUR BRI meliputi: Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan. Pemohon juga tidak boleh sedang menerima kredit produktif dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau KKB. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, Kartu Keluarga, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), serta NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
Terkait agunan, untuk plafon pinjaman hingga Rp100 juta, agunan tambahan tidak lagi diperlukan, cukup dengan jaminan usaha yang dibiayai. Namun, untuk pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, agunan tambahan seperti sertifikat tanah, BPKB, atau deposito menjadi syarat wajib.
Kebijakan Baru yang Lebih Inklusif
Salah satu terobosan penting dalam kebijakan KUR 2026 adalah penghapusan batasan frekuensi pengajuan pinjaman. Sebelumnya, pelaku usaha sektor produksi dibatasi maksimal empat kali pengajuan, sementara sektor perdagangan dua kali. Kini, batasan tersebut tidak berlaku lagi, memungkinkan UMKM untuk mengakses permodalan berulang kali selama usahanya produktif dan layak. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, “Sekarang sudah dibuka, jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas.”
Perubahan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2026. Pemerintah berharap, dengan kebijakan yang lebih fleksibel dan bunga yang terjangkau, UMKM dapat lebih mudah mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional.