Lansia di Serang Cabuli Perempuan Disabilitas, Sempat Kabur Dikejar Warga Hingga Tertangkap

Author Image

Irfan

9 Februari 2026

Ilustrasi Garis Polisi (rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi Garis Polisi (Rachman Haryanto/detikcom)

Seorang pria lansia berinisial MA (64) dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun yang memiliki keterbelakangan mental. Pelaku sempat dipergoki oleh warga sekitar dan berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh massa.

Kronologi Kejadian

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, pada tanggal 31 Januari 2026. Saat kejadian, pelaku masuk ke rumah korban yang sedang sendirian.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan alasan meminta dibuatkan kopi dan sempat memberikan uang sebesar Rp 15 ribu kepada korban,” ujar AKP Andi, Senin (9/2/2026).

Di dalam rumah, pelaku menutup pintu, menarik tangan korban, dan melakukan aksi pencabulan. Aksi tersebut diketahui oleh keponakan korban yang kemudian berteriak memanggil warga sekitar.

Pelaku Kabur dan Dikejar Warga

Mendengar teriakan tersebut, warga segera berdatangan ke lokasi. Namun, pelaku membantah tuduhan berbuat cabul. Dengan dalih ingin buang air, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

“Dengan alasan ingin buang air, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” tutur AKP Andi.

Warga tak tinggal diam dan langsung mengejar pelaku hingga ke kawasan Industri Modern Cikande. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh massa dan kemudian diserahkan ke Polres Serang.

Proses Penyidikan

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban sedang dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

“Kami masih mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah AKP Andi.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.