Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menegaskan komitmen lembaganya dalam menerapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap para penerima beasiswa. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait tata kelola dan kepatuhan alumni LPDP, menyusul kasus viral yang melibatkan beberapa penerima beasiswa.
Komisi X DPR RI sebelumnya mengkritisi proses seleksi dan pengawasan beasiswa LPDP, mendesak pemerintah untuk memperketatnya. Kritik ini mencuat setelah viralnya sebuah video yang menampilkan alumni LPDP berinisial DS yang menyatakan preferensinya agar anak-anaknya tidak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Suami DS, AP, yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP, diketahui belum memenuhi kewajiban pascastudinya.
Mekanisme Pengawasan Berlapis LPDP
Sudarto menjelaskan bahwa pengawasan LPDP dilakukan secara berlapis dan kolaboratif, mencakup masa studi hingga pascakelulusan. Selama menempuh pendidikan, setiap penerima beasiswa diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan akademik secara berkala setiap enam bulan. LPDP akan menahan transfer dana jika laporan tersebut tidak disampaikan.
Setelah dinyatakan lulus, penerima beasiswa wajib melapor paling lambat 90 hari, disertai rencana kontribusi dan status kepulangan ke Indonesia. LPDP juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memantau mobilitas internasional dan melakukan verifikasi administratif. Koordinasi turut dilakukan dengan perwakilan RI di luar negeri, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), untuk memantau keberadaan dan kondisi penerima beasiswa.
Untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik, LPDP menyediakan kanal pengaduan masyarakat. Setiap kasus dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks yang ada.
Sanksi Tegas bagi Alumni Mangkir
LPDP menyiapkan sanksi tegas bagi alumni yang terbukti tidak menjalankan kewajiban tanpa komitmen yang jelas. Sanksi tersebut meliputi kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima, serta pemblokiran akses terhadap berbagai program LPDP di masa mendatang.
Sebagai contoh, alumni berinisial AP telah dijatuhi sanksi berupa kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterima beserta denda bunga. Hingga Januari 2026, tercatat ada 36 penerima beasiswa yang masih dalam proses pemeriksaan lanjutan karena belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Delapan alumni lainnya telah dikenakan sanksi pengembalian dana, dengan empat di antaranya sudah melunasi dan empat lainnya masih dalam proses cicilan.
Dalam upaya meningkatkan efek jera dan transparansi, Sudarto menyatakan LPDP tengah mempertimbangkan untuk mempublikasikan nama-nama alumni yang tidak patuh di situs resmi lembaga. “Kami lagi memikirkan juga, mempertimbangkan untuk menaruh teman-teman nama anak-anak yang tidak patuh itu di dalam website-nya LPDP itu,” ujarnya, seraya mengingatkan, “Sekali lagi, ini kan Lu Pake Duit Pajak, LPDP. Artinya, pajak lah itu, pajak.”
Transformasi dan Komitmen LPDP
Sudarto juga menekankan bahwa orientasi program beasiswa LPDP telah bertransformasi dari sekadar akses pendidikan menjadi program yang berorientasi pada dampak konkret bagi daya saing bangsa. Untuk periode 2021–2026, program beasiswa diarahkan pada bidang-bidang strategis seperti STEM (Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika), industri pangan dan maritim, energi, kesehatan, pertahanan, digitalisasi (termasuk kecerdasan buatan dan semikonduktor), hilirisasi, manufaktur, material maju, kewirausahaan, dan industri kreatif.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian turut mengingatkan bahwa dana LPDP berasal dari publik, sehingga ada tanggung jawab moral dan politik agar para penerimanya kembali dan berkontribusi bagi bangsa. Ia menegaskan bahwa LPDP bukan sekadar program pembiayaan studi, melainkan investasi jangka panjang untuk kepemimpinan dan kapasitas nasional. Saat ini, total alumni LPDP telah mencapai 32.876 orang per Januari 2026.