LPDP Pertimbangkan Publikasi Nama Alumni Pelanggar Aturan, 8 Awardee Wajib Kembalikan Dana

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

lpdp, sudarto, beasiswa, kewajiban pengabdian, dana abadi pendidikan

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan () Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan langkah tegas untuk mempublikasikan nama-nama alumni penerima yang terbukti melanggar di Indonesia. Wacana ini muncul sebagai respons atas komitmen LPDP dalam menjaga akuntabilitas dana publik yang berasal dari pajak masyarakat.

Direktur Utama LPDP, , mengungkapkan bahwa kajian internal mengenai publikasi nama ini masih dalam tahap pemikiran serius. “Kami sedang mempertimbangkan kemungkinan menampilkan nama alumni yang tidak patuh di situs web LPDP. Ini masih dalam tahap pemikiran,” ujar Sudarto dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (25/2) malam.

Puluhan Alumni Terbukti Langgar Kewajiban

Hingga 31 Januari 2026, LPDP telah menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi mereka. Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sudarto menjelaskan, dari delapan alumni yang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, empat di antaranya sudah melunasi seluruh kewajiban ke kas negara. Sementara itu, empat alumni lainnya telah berkomitmen untuk mengembalikan dana melalui skema cicilan.

Besaran dana yang harus dikembalikan bervariasi, bergantung pada jenjang pendidikan dan lokasi studi. Untuk alumni jenjang magister (S2), nominal pengembalian dana berada di kisaran Rp 1 miliar, sedangkan untuk jenjang doktoral (S3) dapat mencapai Rp 2 miliar.

Mekanisme Pengawasan dan Aturan Pengabdian

LPDP melakukan penelusuran terhadap lebih dari 600 awardee yang diduga melanggar kontrak. Data ini dihimpun melalui akses perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta pemantauan media sosial para penerima beasiswa.

Kewajiban utama bagi setiap penerima beasiswa LPDP adalah kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari kalender setelah kelulusan dan berkontribusi di tanah air. Masa pengabdian yang berlaku mulai tahun 2026 adalah dua kali masa studi (2N), yang sebelumnya adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).

Meski demikian, LPDP juga memberikan fleksibilitas. Alumni diperbolehkan untuk tidak langsung pulang dan diizinkan magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, atau menempati posisi strategis di lembaga riset kelas dunia, dengan izin resmi dari LPDP.

Momentum Perbaikan Sistem

Sudarto menegaskan bahwa polemik ini menjadi momentum penting bagi LPDP untuk membenahi sistem pengawasan dan meningkatkan kepatuhan alumni. “Ini sekali lagi memberikan momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan,” tegasnya. LPDP berkomitmen untuk terus menjaga amanah publik dan memastikan dana beasiswa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

Hingga Januari 2026, total alumni LPDP telah mencapai lebih dari 32.000 orang. Selain sanksi finansial, pelanggar juga dapat dikenai sanksi pemblokiran akses untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.