Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Jumat, 20 Februari 2026, membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Putusan ini segera memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Indonesia, yang baru saja menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik dengan AS. Para ekonom menilai keputusan MA AS ini memberikan angin segar bagi Indonesia untuk meninjau ulang atau bahkan membatalkan kesepakatan yang dinilai merugikan kepentingan nasional.
Dalam putusan dengan suara 6-3, MA AS memutuskan bahwa Presiden Trump telah melampaui wewenangnya dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk memberlakukan tarif secara luas. Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan pajak dan bea masuk sepenuhnya berada di tangan Kongres, bukan Presiden. Kasus-kasus yang menjadi dasar putusan ini antara lain Learning Resources Inc. v. Trump dan V.O.S. Selections v. United States. Kebijakan tarif yang dibatalkan ini mencakup bea masuk yang diberlakukan sepanjang tahun 2025 hingga 2026, dengan perkiraan nilai pungutan mencapai lebih dari 160 miliar dolar AS yang berpotensi harus dikembalikan. Namun, putusan ini tidak memengaruhi tarif spesifik industri berdasarkan Pasal 232 atau Pasal 301, seperti tarif baja dan aluminium.
Menanggapi putusan tersebut, Presiden Donald Trump menyatakan kekecewaannya. Ia menyebut keputusan MA sebagai “sangat mengecewakan” dan mengkritik para hakim. Tidak lama setelah putusan diumumkan, Trump langsung mengumumkan akan memberlakukan tarif global baru sebesar 10% dengan menggunakan otoritas alternatif, yakni Pasal 122 dari undang-undang yang lebih lama. Pasal ini memungkinkan presiden untuk menetapkan tarif hingga 15% selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Trump juga mengindikasikan bahwa beberapa tarif yang telah dinegosiasikan sebelumnya akan tetap berlaku, sementara yang lain akan diganti.
Peluang Renegosiasi Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Keputusan MA AS ini menjadi kabar positif bagi Indonesia, terutama mengingat penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington D.C. pada Kamis, 19 Februari 2026. Perjanjian tersebut menetapkan tarif resiprokal 19% untuk ekspor Indonesia ke AS (dengan beberapa pengecualian 0%) dan penghapusan 99% hambatan tarif oleh Indonesia untuk produk AS.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menegaskan bahwa Indonesia tidak perlu meratifikasi perjanjian ART tersebut. “Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS,” ujar Bhima pada Sabtu (21/2/2026). Ia menambahkan, “DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain.”
Bhima juga menyoroti tujuh poin krusial dalam perjanjian ART yang dinilai merugikan kepentingan ekonomi nasional Indonesia:
- Banjir Impor: Potensi masuknya produk pangan, teknologi, dan migas secara masif yang dapat menekan neraca perdagangan dan pembayaran, serta melemahkan nilai tukar Rupiah.
- ‘Poison Pill’: Pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain, yang berpotensi menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif AS.
- Deindustrialisasi: Ancaman terhadap industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi dan penghapusan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
- Kepemilikan Asing Absolut: Kepemilikan penuh perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi.
- Musuh Bersama: Indonesia harus ikut memberikan sanksi kepada negara-negara yang berseberangan dengan AS.
- Transhipment Tertutup: Peluang transhipment bagi Indonesia menjadi tertutup.
- Ancaman Keamanan Data: Transfer data personal ke luar negeri yang mengancam keamanan data dan ekosistem digital nasional.
Senada dengan Bhima, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal juga menyatakan bahwa putusan MA AS ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan renegosiasi tarif. Faisal menilai tarif resiprokal AS tidak dapat berlaku lagi setelah adanya putusan MA. Ia menekankan bahwa perjanjian dagang tersebut mengandung banyak konsekuensi buruk bagi ekonomi domestik Indonesia jika dijalankan.
Pemerintah Indonesia Cermati Perkembangan
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan terus mencermati dinamika yang berkembang pascaputusan MA AS. Mengenai kelanjutan ART, Haryo menjelaskan bahwa hal tersebut akan bergantung pada keputusan kedua belah pihak. “Artinya, terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” ucap Haryo pada Sabtu, 21 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa Indonesia akan selalu mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya.
Meskipun putusan MA AS memberikan kelegaan, ketidakpastian masih menyelimuti lanskap perdagangan global, terutama dengan adanya ancaman tarif baru dari Presiden Trump. Hal ini memicu perdebatan mengenai nasib miliaran dolar bea masuk yang telah terkumpul dan perjanjian perdagangan yang telah disepakati.