Mahasiswa Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Ditetapkan Tersangka, Motif Asmara Terungkap

(21), mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus terhadap (23), mahasiswi di kampus yang sama. Insiden tragis yang terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, ini terungkap dilatarbelakangi motif asmara dan sakit hati.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Pelaku kini ditahan di sel khusus Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kronologi dan Motif Pembacokan

Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau. Saat itu, Farradhilla Ayu Pramesti, mahasiswi semester delapan, tengah mempersiapkan diri untuk ujian munaqosah atau sidang skripsi.

Menurut keterangan polisi, Raihan Mufazzar datang ke kampus dengan membawa senjata tajam berupa kapak dan parang. Pelaku kemudian langsung mencari korban sebelum melancarkan aksinya. “Mereka sempat cekcok mulut. Kemudian pelaku mengeluarkan kapak dan mengayunkan ke korban,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah. Akibat serangan brutal tersebut, Farradhilla mengalami luka serius di bagian kepala, leher belakang, pergelangan tangan, punggung, dan dahi.

Motif utama di balik penganiayaan ini adalah persoalan asmara. Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Riau, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal dekat sejak tergabung dalam kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 2025. “Pelaku merasa sakit hati, karena korban mau memutuskan hubungan kedekatan karena sudah punya pacar,” jelas Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan. Rasa sakit hati dan cinta ditolak inilah yang mendorong Raihan untuk merencanakan aksi keji tersebut.

Perencanaan Matang dan Kondisi Korban

AKP Anggi Rian Diansyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah merencanakan penganiayaan ini sejak November 2025. “Pada saat kami periksa, tersangka menyatakan dari awal November 2025 sudah ada niat untuk melakukan hal ini (penganiayaan). Namun, baru dilakukan pada Kamis kemarin,” ungkap Anggi. Bahkan, pelaku sempat mengasah kapak dan parang di rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, sebagai persiapan. Pelaku diduga berniat menghabisi nyawa korban.

Pasca-insiden, Farradhilla Ayu Pramesti segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan kemudian dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru untuk perawatan intensif. Kondisi korban dilaporkan mulai stabil dan berangsur membaik setelah menjalani operasi. Meskipun demikian, komunikasi korban masih terganggu. Pihak kampus, melalui Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim II Maghfirah, terus memantau kondisi Farradhilla. “Kita setiap hari terus mendampingi dan memantau kondisi Farah, dan hari ini kondisi beliau sangat baik dibandingkan dengan hari sebelumnya, sangat-sangat baik,” tutur Maghfirah pada Jumat (27/2/2026).

Proses Hukum dan Respons Pemerintah

Raihan Mufazzar dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menyatakan bahwa Kemenkes memberikan layanan konseling jangka pendek bagi korban, saksi, serta rujukan ke psikiater bila diperlukan. Imran menyoroti insiden ini sebagai fenomena peningkatan perilaku berisiko di kalangan anak muda yang berkaitan erat dengan kondisi kesehatan mental dan lingkungan sosial. “Generasi Z adalah generasi yang tumbuh di era digital, di mana relasi banyak dibangun lewat DM, story, dan notifikasi. Kedekatan bisa terasa instan, tapi ke dalam relasi, emosional bounding belum tentu terbangun,” ucap dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, dokter spesialis kesehatan jiwa, menyoroti kurangnya pemahaman Gen Z mengenai hubungan sehat. Dugaan erotomania pada pelaku juga mencuat, meskipun memerlukan pemeriksaan psikiatri profesional untuk memastikannya.

Akademisi Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, Yuliana, juga menegaskan bahwa kasus ini harus ditempatkan sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan, terlepas dari latar belakang relasi personal antara pelaku dan korban.