WASHINGTON – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, membatalkan sebagian besar kebijakan tarif darurat yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Keputusan dengan suara 6-3 ini menjadi pukulan telak bagi agenda ekonomi andalan Trump dan secara signifikan membatasi kewenangan presiden dalam menggunakan undang-undang darurat untuk mengatur perdagangan internasional.
Putusan tersebut menegaskan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977, yang menjadi dasar Trump memberlakukan tarif, tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan bea masuk. Mahkamah Agung berpendapat bahwa kekuasaan untuk memungut pajak dan bea cukai secara konstitusional berada di tangan Kongres.
Latar Belakang Tarif dan Putusan Mahkamah
Sejak kembali menjabat, Presiden Trump telah menggunakan IEEPA untuk memberlakukan serangkaian tarif yang luas, termasuk bea timbal balik pada puluhan negara, pungutan tambahan terkait krisis fentanil, dan tarif “Hari Pembebasan” yang diumumkan pada 2 April 2025. Tarif-tarif ini mencakup barang-barang dari berbagai negara seperti Tiongkok, Inggris, Meksiko, Jepang, Kanada, negara-negara Uni Eropa, hingga Lesotho dan Suriah. Namun, keputusan Mahkamah Agung kini menyatakan bahwa tindakan tersebut melampaui batas wewenang eksekutif.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang menulis opini mayoritas, menyatakan bahwa IEEPA “tidak mengandung referensi tentang tarif atau bea” dan bahwa kata-kata “mengatur” dan “impor” tidak dapat diartikan sebagai pemberian kekuasaan untuk mengenakan pajak. Roberts juga menekankan bahwa sebelum era Trump, tidak ada presiden yang pernah menggunakan undang-undang tersebut untuk memberlakukan tarif dengan besaran dan cakupan seperti ini. Putusan ini didukung oleh enam hakim, termasuk dua hakim yang ditunjuk Trump sendiri, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, bersama dengan tiga hakim liberal. Sementara itu, Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan perbedaan pendapat.
Reaksi Trump dan Langkah Selanjutnya
Presiden Trump melontarkan kritik keras terhadap putusan tersebut, menyebutnya “sangat mengecewakan” dan “aib”. Ia secara terbuka menyatakan rasa “malu” terhadap beberapa anggota Mahkamah Agung, terutama Gorsuch dan Barrett, karena dinilai tidak memiliki keberanian untuk membela kepentingan AS. Trump bersumpah untuk memberlakukan kembali sebagian tarif melalui jalur hukum lain.
Segera setelah putusan diumumkan, Trump mengumumkan akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global sebesar 10% di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Pasal ini memungkinkan pengenaan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari untuk mengatasi masalah neraca pembayaran. Selain itu, ia juga menyebut akan menggunakan Pasal 301 untuk meluncurkan penyelidikan praktik perdagangan tidak adil. Penting dicatat, tarif yang diberlakukan di bawah Pasal 232 (seperti pada baja dan aluminium) dan Pasal 301 (terhadap praktik perdagangan Tiongkok) tidak terpengaruh oleh putusan ini dan tetap berlaku.
Implikasi Ekonomi dan Pasar
Keputusan Mahkamah Agung ini berarti pemerintah AS tidak lagi dapat mengumpulkan puluhan miliar dolar pendapatan dari tarif IEEPA. Diperkirakan, perusahaan-perusahaan yang telah membayar tarif tersebut dapat mengajukan klaim pengembalian dana, dengan perkiraan jumlah mencapai antara US$140 miliar hingga lebih dari US$200 miliar. Analisis menunjukkan bahwa rata-rata tarif efektif AS dapat turun dari sekitar 17% menjadi sekitar 9% setelah putusan ini.
Di pasar keuangan, saham-saham menunjukkan kenaikan moderat setelah berita putusan ini, sebuah reaksi yang sebagian besar sudah diantisipasi. Para analis menilai bahwa putusan ini dapat mengurangi ketidakpastian kebijakan perdagangan AS, meskipun ancaman tarif baru dari administrasi Trump tetap menjadi perhatian. Putusan ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan dan stabilitas bagi dunia usaha, setidaknya dalam jangka pendek, setelah setahun penuh volatilitas kebijakan.