Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Picu Polemik Pengembalian Dana $175 Miliar

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

mahkamah agung as, donald trump, tarif impor, ieepa, pengembalian dana

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, mengeluarkan putusan penting yang membatalkan kewenangan presiden untuk memberlakukan tarif secara sepihak di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (). Keputusan ini segera menganulir serangkaian darurat yang diterapkan oleh Presiden pada tahun sebelumnya, memicu perdebatan sengit mengenai potensi sebesar sekitar $175 miliar (sekitar Rp2.870 triliun) kepada para importir.

Dalam putusan 6-3, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kekuasaan untuk menetapkan tarif adalah hak prerogatif Kongres AS, sebagaimana diatur dalam Pasal I Konstitusi AS. Undang-undang IEEPA, menurut pengadilan, tidak secara eksplisit memberikan wewenang kepada presiden untuk memberlakukan tarif sebagai bentuk pajak.

Implikasi Putusan dan Polemik Pengembalian Dana

Pembatalan tarif ini mencakup bea timbal balik yang dikenakan pada puluhan negara serta pungutan tambahan terkait krisis fentanyl yang menargetkan impor dari Kanada, Meksiko, Tiongkok, India, dan Brasil. Jumlah total tarif IEEPA yang telah dikumpulkan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) diperkirakan mencapai $133 miliar pada Desember 2025, dan kemungkinan telah meningkat menjadi $175 miliar pada Februari 2026.

Meskipun putusan Mahkamah Agung jelas membatalkan tarif, pengadilan tidak merinci mekanisme pengembalian dana tersebut. Hal ini menciptakan “kekacauan” dan diperkirakan akan menjadi proses yang “lambat dan rumit,” sebagaimana diungkapkan oleh Hakim Agung Brett Kavanaugh dalam opini disidennya. Lebih dari seribu gugatan telah diajukan oleh para importir di Pengadilan Perdagangan Internasional (CIT) untuk menuntut pengembalian dana, dan gelombang kasus baru diperkirakan akan menyusul.

Pada Desember 2025, CIT telah memutuskan bahwa mereka memiliki wewenang untuk membuka kembali penetapan tarif akhir dan memerintahkan pemerintah untuk membayar pengembalian dana beserta bunga. Keputusan ini tidak ditentang oleh pemerintahan Trump, menghilangkan potensi komplikasi hukum terkait pengembalian dana. Namun, para ahli hukum memperkirakan bahwa setiap importir mungkin perlu mengajukan gugatan secara individual, dan pembentukan gugatan kelompok (class action) akan sulit dilakukan. Hal ini berpotensi merugikan usaha kecil yang mungkin enggan menanggung biaya hukum.

Reaksi dan Langkah Lanjutan Pemerintah

Presiden Donald Trump menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut, mengkritik beberapa hakim agung dan bersumpah akan memberlakukan kembali sebagian tarif melalui jalur hukum lainnya. Ia mengumumkan rencana untuk segera memberlakukan tarif global sebesar 10% di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan presiden untuk menerapkan tarif sementara hingga 150 hari tanpa persetujuan Kongres.

Selain itu, pemerintahan Trump juga akan meluncurkan investigasi baru di bawah Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Pasal ini memungkinkan AS untuk menanggapi praktik perdagangan tidak adil dari negara lain, namun prosesnya lebih panjang dan memerlukan investigasi oleh Perwakilan Dagang AS (USTR) serta konsultasi publik.

Penting untuk dicatat bahwa putusan Mahkamah Agung ini tidak memengaruhi tarif yang diberlakukan di bawah Pasal 301 (terutama pada barang-barang Tiongkok) atau Pasal 232 (misalnya, pada baja dan aluminium), yang tetap berlaku. Bahkan, Pengadilan Banding Sirkuit Federal (CAFC) pada 25 September 2025, telah menguatkan legalitas tarif Pasal 301 “Daftar 3 dan 4A” yang dikenakan pada Tiongkok. Putusan Mahkamah Agung ini secara fundamental membatasi kemampuan presiden untuk menggunakan kekuasaan darurat untuk mengubah kebijakan perdagangan secara luas.