Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, mengeluarkan putusan penting yang membatalkan tarif impor yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Keputusan ini, yang disahkan dengan suara 6-3, kini memicu polemik sengit mengenai potensi pengembalian dana kepada para importir senilai hingga $175 miliar, atau setara dengan sekitar Rp2.870 triliun.
Dalam opini mayoritas yang ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts, pengadilan menyatakan bahwa Presiden Trump telah melampaui wewenangnya. Roberts menegaskan bahwa IEEPA tidak secara eksplisit memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif secara sepihak dengan cakupan dan durasi yang tidak terbatas. Putusan ini menggarisbawahi prinsip konstitusional bahwa kekuasaan untuk mengenakan pajak dan bea cukai berada di tangan Kongres, bukan Presiden.
Implikasi Putusan dan Jenis Tarif yang Terdampak
Tarif yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung mencakup “tarif timbal balik” yang diberlakukan secara luas di seluruh dunia, serta pungutan impor yang ditargetkan untuk mengatasi perdagangan fentanyl. Keputusan ini merupakan kekalahan hukum terbesar bagi Presiden Trump sejak ia kembali menjabat, mengikis pilar utama kebijakan ekonominya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa putusan ini tidak memengaruhi semua tarif yang diberlakukan oleh pemerintahan Trump. Tarif yang dikenakan di bawah Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan tahun 1962 (terkait keamanan nasional, seperti pada baja dan aluminium) dan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 (terkait praktik perdagangan tidak adil, seperti pada barang-barang Tiongkok) tetap berlaku.
Polemik Pengembalian Dana Triliunan Rupiah
Meskipun Mahkamah Agung memutuskan bahwa tarif IEEPA tidak sah, pengadilan tidak secara eksplisit memerintahkan pengembalian dana segera atau menetapkan mekanisme pengembaliannya. Detail mengenai proses ini diserahkan kepada pengadilan yang lebih rendah, khususnya Pengadilan Perdagangan Internasional AS (CIT).
Hakim Agung Brett Kavanaugh, dalam pendapat disensinya, memperingatkan bahwa proses pengembalian dana ini kemungkinan besar akan “berantakan” dan memiliki “konsekuensi signifikan bagi Departemen Keuangan AS.” Diperkirakan, pemerintah AS telah mengumpulkan antara $160 miliar hingga $175 miliar dari tarif IEEPA hingga 20 Februari 2026.
Menanggapi ketidakpastian ini, lebih dari 1.500 perusahaan importir, termasuk raksasa ritel seperti Costco, serta perusahaan energi Valero dan Marathon Petroleum, telah mengajukan gugatan di CIT. Mereka berupaya mengamankan hak mereka untuk mendapatkan pengembalian dana yang telah mereka bayarkan. Umumnya, importir memiliki waktu 180 hari setelah barang “dilikuidasi” untuk mengajukan protes dan meminta pengembalian dana dari Biro Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP).
Situasi ini semakin diperumit oleh fakta bahwa CBP sendiri sebagian telah ditutup sejak 14 Februari karena kebuntuan pendanaan, yang berpotensi menghambat proses administrasi pengembalian dana.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Presiden Donald Trump menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap putusan tersebut, bahkan menyebut beberapa hakim “sangat malu” dan “tidak setia pada Konstitusi.” Namun, ia juga bersumpah untuk segera mengganti pungutan yang dibatalkan dengan menggunakan alat hukum lain. Trump mengumumkan niatnya untuk memberlakukan tarif global baru sebesar 10% di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, meskipun wewenang ini terbatas hingga 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Selain itu, pemerintahannya akan memulai investigasi baru di bawah Pasal 301.
Dari sisi ekonomi, pencabutan tarif IEEPA diperkirakan akan mengurangi tarif efektif rata-rata AS dari 13,6% menjadi 6,5%. Meskipun ini dapat melindungi ekonomi dan pembayar pajak dari dampak negatif, beberapa analisis memperkirakan bahwa ekonomi AS dalam jangka panjang masih akan 0,1% lebih kecil akibat tarif yang tersisa.