Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat, 20 Februari 2026, menjatuhkan putusan penting yang secara signifikan membatasi wewenang presiden dalam kebijakan perdagangan. Dalam keputusan 6-3, Mahkamah Agung menyatakan bahwa presiden tidak memiliki otoritas hukum untuk memberlakukan tarif di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), secara efektif membatalkan tarif global yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump.
Putusan ini merupakan pukulan telak bagi agenda ekonomi dan perdagangan Trump, yang selama ini kerap menggunakan tarif sebagai instrumen utama dalam negosiasi dan perlindungan industri domestik. Tarif yang dibatalkan mencakup tarif “timbal balik” yang luas terhadap hampir semua mitra dagang AS, serta tarif khusus terkait fentanyl yang dikenakan pada impor dari Tiongkok, Kanada, dan Meksiko.
Pengadilan tertinggi AS tersebut dengan tegas menyatakan bahwa IEEPA, yang dirancang untuk memungkinkan presiden membekukan aset dan membatasi transaksi keuangan dalam keadaan darurat nasional, tidak memberikan wewenang untuk mengenakan tarif. Para hakim berargumen bahwa Konstitusi AS dengan sangat jelas memberikan kekuasaan tunggal untuk memberlakukan pajak, termasuk tarif, kepada Kongres.
Menanggapi putusan tersebut, Donald Trump dilaporkan meluapkan kemarahannya. Menurut laporan koresponden Gedung Putih senior Kristen Holmes dari CNN, Trump menjadi sangat marah saat menerima kabar putusan tersebut di Gedung Putih, menyebutnya sebagai sesuatu yang “memalukan” dan mengkritik Mahkamah Agung. Insiden ini terjadi saat Trump tengah menjadi tuan rumah acara sarapan bersama Asosiasi Gubernur Nasional.
Tidak lama setelah putusan diumumkan, Trump segera menyatakan niatnya untuk memberlakukan tarif 10 persen secara “menyeluruh” dan berjanji akan mengambil langkah yang “lebih kuat” dalam kebijakan tarif. Ia mengindikasikan akan menggunakan otoritas hukum lain, seperti Pasal 122 dan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, serta Pasal 232 dan 338 Undang-Undang Tarif 1930, untuk membangun kembali “dinding tarifnya”.
Keputusan Mahkamah Agung ini berpotensi membuka jalan bagi pengembalian bea masuk bagi ribuan importir yang telah membayar tarif berbasis IEEPA. Namun, para ahli memperingatkan bahwa proses pengembalian dana mungkin tidak mudah atau cepat.
Penting untuk dicatat bahwa putusan Mahkamah Agung ini tidak memengaruhi tarif yang diberlakukan di bawah Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan 1962, seperti tarif pada impor baja dan aluminium. Tarif-tarif tersebut diberlakukan berdasarkan otoritas hukum yang berbeda dan tetap berlaku. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada sekitar Februari 2024 (dan Oktober 2023) juga menolak permohonan banding terkait tarif baja dan aluminium Pasal 232, yang secara efektif menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah bahwa modifikasi tarif tertentu, seperti tarif ganda untuk baja Turki, melampaui wewenang presiden karena melewati batas waktu yang ditetapkan undang-undang.
Para ahli perdagangan menyambut baik putusan Mahkamah Agung terkait IEEPA sebagai kemenangan bagi tata kelola konstitusional dan supremasi hukum. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa meskipun satu alat tarif telah dicabut, presiden masih memiliki berbagai otoritas hukum lain yang dapat digunakan untuk melanjutkan kebijakan tarifnya.