Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, secara signifikan membatalkan sebagian besar kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi agenda ekonomi Trump, sekaligus menegaskan kembali batas wewenang eksekutif dalam kebijakan perdagangan.
Dalam putusan 6-3, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Presiden Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif di bawah Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977. Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam opini mayoritas menegaskan bahwa Konstitusi AS “tidak memberikan bagian apa pun dari kekuasaan perpajakan kepada cabang eksekutif.”
Tarif yang dibatalkan mencakup bea masuk “timbal balik” yang diberlakukan secara luas terhadap hampir semua mitra dagang AS, termasuk Kanada, Meksiko, dan Tiongkok, yang sebelumnya dikaitkan dengan isu-isu seperti aliran narkotika dan imigrasi. Namun, penting dicatat bahwa putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral khusus, seperti bea masuk pada baja dan aluminium, yang diberlakukan di bawah undang-undang berbeda seperti Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 atau Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Reaksi Trump dan Rencana Cadangan
Presiden Trump bereaksi keras terhadap keputusan Mahkamah Agung, menyebutnya sebagai “aib” dan mengkritik para hakim yang menentangnya. Ia bersumpah akan menerapkan “rencana cadangan” dengan memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen di bawah otoritas hukum lainnya, seperti Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Gedung Putih mengumumkan bahwa tarif global baru ini akan mulai berlaku pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 00.01 waktu Timur.
Mengenai pengembalian dana, putusan Mahkamah Agung tidak menetapkan proses yang jelas untuk mengembalikan sekitar US$175 miliar bea masuk IEEPA yang telah terkumpul. Trump mengindikasikan bahwa proses pengembalian dana ini “kemungkinan akan menjadi ‘kekacauan'” dan bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Kesepakatan Dagang RI-AS di Tengah Dinamika Tarif
Menariknya, keputusan Mahkamah Agung ini muncul bersamaan dengan finalisasi perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan AS, yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian ini diselesaikan sekitar 19-20 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
ART ini merupakan hasil negosiasi intensif setelah Trump pada 2 April 2025, awalnya mengumumkan pengenaan tarif timbal balik sebesar 32 persen untuk produk Indonesia. Melalui negosiasi, tarif tersebut berhasil diturunkan menjadi 19 persen, yang diumumkan pada 22 Juli 2025. Di bawah ART, AS akan mempertahankan tarif 19 persen untuk sebagian besar barang Indonesia.
Sebagai imbalannya, Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang masuk ke Tanah Air, serta menghapus hambatan non-tarif. Indonesia juga berjanji untuk membeli komoditas strategis AS senilai miliaran dolar, termasuk US$15 miliar produk energi, US$4,5 miliar produk pertanian, dan pembelian pesawat Boeing senilai sekitar US$13,5 miliar. Selain itu, Indonesia akan menghilangkan hambatan perdagangan digital dan mendukung moratorium permanen bea cukai pada transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Meskipun tarif 19 persen masih menimbulkan kekhawatiran bagi beberapa eksportir Indonesia, angka ini dianggap sebagai salah satu yang terendah di antara negara-negara ASEAN. Kesepakatan ART ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia dan membantu diversifikasi pasar ekspor mineral.