Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Batasi Kekuasaan Presiden

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

donald trump, mahkamah agung as, tarif impor, ieepa, kebijakan perdagangan as

WASHINGTON – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, mengeluarkan putusan bersejarah yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif global yang diberlakukan oleh Presiden . Dalam keputusan 6-3, pengadilan tertinggi AS menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya di bawah Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/) tahun 1977.

Putusan ini merupakan pukulan telak bagi kebijakan ekonomi andalan Trump dan menjadi kekalahan hukum terbesar baginya sejak kembali menjabat di Gedung Putih. Ketua Hakim John G. Roberts Jr. menulis opini mayoritas, menegaskan bahwa presiden tidak memiliki otoritas untuk memungut tarif secara luas melalui IEEPA, karena kekuasaan tersebut secara konstitusional berada di tangan Kongres.

Dasar Hukum dan Argumen Mahkamah Agung

Pemerintahan Trump menggunakan IEEPA, undang-undang yang dirancang untuk menangani ancaman luar biasa terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, atau ekonomi AS, sebagai dasar untuk memberlakukan tarif terhadap hampir seluruh mitra dagang AS. Namun, Mahkamah Agung berpendapat bahwa IEEPA tidak secara eksplisit memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif atau pajak. Para hakim mayoritas, termasuk Justices Sonia Sotomayor, Neil M. Gorsuch, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, dan Ketanji Brown Jackson, sepakat bahwa tindakan Trump melanggar prinsip dasar pemisahan kekuasaan.

Sebaliknya, tiga hakim konservatif, yaitu Justices Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Kavanaugh, misalnya, menyatakan bahwa tarif tersebut sah dari sisi teks, sejarah, dan preseden, meskipun kebijakan itu mungkin diperdebatkan.

Dampak dan Implikasi Putusan

Keputusan Mahkamah Agung ini diperkirakan akan memiliki dampak luas terhadap perdagangan global, konsumen, perusahaan, dan tingkat inflasi. Tarif yang dibatalkan mencakup bea masuk “timbal balik” yang dikenakan pada puluhan negara dan tarif tambahan yang diklaim untuk memerangi perdagangan fentanyl.

Namun, putusan ini tidak membatalkan semua tarif yang diberlakukan Trump. Bea masuk yang diterapkan di bawah undang-undang lain, seperti Pasal 232 (untuk baja, aluminium, dan produk otomotif berdasarkan alasan keamanan nasional) dan Pasal 301 (terhadap Tiongkok), tetap berlaku.

Salah satu pertanyaan besar yang belum terjawab adalah nasib dana tarif yang telah terkumpul. Mahkamah Agung tidak secara eksplisit memutuskan bagaimana atau apakah miliaran dolar yang telah dibayar oleh importir (diperkirakan antara US$133 miliar hingga lebih dari US$200 miliar) harus dikembalikan. Masalah pengembalian dana ini kemungkinan besar akan menjadi subjek litigasi lebih lanjut di pengadilan yang lebih rendah.

Reaksi dan Konsekuensi Politik

Presiden Donald Trump dilaporkan menyebut keputusan Mahkamah Agung ini sebagai “aib” dan “bencana”, bahkan mengklaim bahwa jika putusan ini dibiarkan, hal itu akan “menghancurkan Amerika Serikat”. Sebelumnya, Trump berulang kali menekankan pentingnya tarif bagi keamanan ekonomi AS, menyatakan bahwa tanpa tarif, negara lain akan “menertawakan kita” karena telah mengeksploitasi AS selama bertahun-tahun.

Di sisi lain, putusan ini disambut gembira oleh Partai Demokrat dan berbagai kelompok industri yang selama ini menentang kebijakan tarif Trump. Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer menilai bahwa “tarif ilegal Trump telah runtuh” dan menyerukan diakhirinya perang dagang yang menyebabkan kekacauan.

Secara historis, tidak ada presiden AS yang menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif sebelum masa jabatan kedua Trump. Keputusan ini menandai pembatasan signifikan terhadap kekuasaan eksekutif presiden dalam kebijakan perdagangan dan menegaskan kembali peran Kongres dalam urusan perpajakan.

Dampak pada Perjanjian Dagang Internasional

Putusan ini juga berpotensi mengguncang perjanjian dagang yang baru saja disepakati. Contohnya, “Perjanjian Perdagangan Timbal Balik” antara Presiden Prabowo Subianto dari Indonesia dan Donald Trump yang baru ditandatangani pada 19 Februari 2026, kini berada dalam ketidakpastian. Tarif 19% yang dikenakan AS terhadap sebagian besar barang impor dari Indonesia dalam kesepakatan tersebut diterapkan melalui perintah eksekutif berbasis IEEPA. Akibatnya, tarif tersebut kemungkinan besar tidak dapat dilaksanakan, dan barang-barang Indonesia ke AS berpotensi kembali ke tarif Most Favored Nation (MFN).