WASHINGTON – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, mengeluarkan putusan bersejarah yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Dalam keputusan dengan suara 6-3, pengadilan tinggi tersebut menegaskan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dalam menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk membebani barang-barang dari hampir seluruh dunia dengan pajak tinggi.
Ketua Hakim John Roberts, yang menulis opini mayoritas, menyatakan bahwa IEEPA “tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif.” Putusan ini menggarisbawahi bahwa kekuasaan untuk memungut pajak dan tarif secara konstitusional berada di tangan Kongres. Roberts didukung oleh Hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Neil Gorsuch, Amy Coney Barrett, dan Ketanji Brown Jackson. Sementara itu, Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Tarif yang Dibatalkan dan yang Bertahan
Keputusan Mahkamah Agung ini secara langsung membatalkan serangkaian tarif “timbal balik” (reciprocal tariffs) dan tarif global dasar 10% yang diberlakukan Trump. Ini juga mencakup tarif tambahan yang menargetkan mitra dagang utama seperti Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, yang dikaitkan dengan isu aliran narkoba ilegal dan imigrasi. Tarif yang dikenakan pada Brasil dan India juga turut terdampak oleh putusan ini.
Namun, penting untuk dicatat bahwa putusan ini tidak memengaruhi bea masuk khusus sektor yang telah dikenakan Trump secara terpisah. Tarif yang diberlakukan di bawah Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan 1962 (misalnya, pada impor baja, aluminium, mobil, dan truk berat) serta Pasal 301 (terhadap Tiongkok) tetap berlaku. Tarif-tarif ini didasarkan pada penyelidikan Departemen Perdagangan dan tidak menjadi objek gugatan dalam kasus ini.
Reaksi Donald Trump dan Rencana Selanjutnya
Menanggapi putusan tersebut, Presiden Donald Trump menyebutnya sebagai “sangat mengecewakan” dan “aib.” Ia secara terbuka menyatakan rasa malunya terhadap para hakim yang memberikan suara menentangnya, khususnya Hakim Gorsuch dan Barrett, yang merupakan pilihannya sendiri.
Trump bersumpah akan mencari “metode yang bahkan lebih kuat” dan “alternatif lain akan digunakan pada tarif.” Ia mengisyaratkan kemungkinan penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk memberlakukan tarif global 10% selama 150 hari, serta memperluas tarif yang ada di bawah Pasal 232 dan 301. Bahkan, Trump menyebutkan kekuasaan eksekutif yang lebih luas, seperti “memutus semua perdagangan dengan suatu negara” atau “memberlakukan embargo.”
Implikasi Ekonomi dan Potensi Pengembalian Dana
Putusan Mahkamah Agung ini berpotensi membawa angin segar bagi konsumen, dengan kemungkinan penurunan harga produk, terutama elektronik. Bagi pelaku usaha, keputusan ini diharapkan dapat meringankan biaya operasional. Analisis menunjukkan bahwa tarif rata-rata AS dapat turun dari sekitar 17% menjadi 7-9% setelah pembatalan tarif IEEPA. Pasar saham AS merespons positif, dengan indeks Dow Jones, S&P 500, dan Nasdaq Composite menguat setelah pengumuman putusan.
Salah satu dampak signifikan lainnya adalah potensi klaim pengembalian dana. Meskipun putusan Mahkamah Agung tidak secara eksplisit membahas masalah pengembalian dana, diperkirakan lebih dari US$160 miliar hingga US$175 miliar tarif IEEPA telah dikumpulkan secara ilegal. Ratusan perusahaan diperkirakan akan mengajukan permohonan pengembalian dana dari Departemen Keuangan, yang dapat memicu litigasi kompleks selama bertahun-tahun. Hakim Kavanaugh dalam pendapat berbedanya bahkan mencatat bahwa proses pengembalian dana miliaran dolar ini kemungkinan akan menjadi “kekacauan.”
Dampak pada Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Putusan ini juga memiliki implikasi terhadap perjanjian dagang yang baru saja ditandatangani. Pada 19 Februari 2026, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump baru saja menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) di Washington. Kesepakatan tersebut mencakup pemberlakuan tarif 19% terhadap sebagian besar barang impor dari Indonesia ke AS (turun dari ancaman awal 32%), dengan pengecualian tarif 0% untuk produk strategis seperti minyak sawit, kopi, dan kakao.
Karena tarif 19% tersebut diterapkan melalui perintah eksekutif berbasis IEEPA, putusan Mahkamah Agung secara praktis membuat tarif tersebut tidak dapat dilaksanakan. Akibatnya, barang-barang Indonesia yang masuk ke AS kemungkinan besar akan kembali ke tarif Most Favored Nation (MFN) yang berlaku sebelumnya, menggoyahkan fondasi kesepakatan yang baru terjalin.