WASHINGTON – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, secara resmi membatalkan sebagian besar kebijakan tarif global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Dalam putusan 6-3 yang bersejarah, pengadilan tinggi tersebut menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dalam menggunakan Undang-Undang Kekuatan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk memungut pajak impor secara luas.
Keputusan ini merupakan pukulan telak bagi agenda ekonomi dan perdagangan Trump, yang selama ini mengandalkan tarif sebagai alat negosiasi utama. Ketua Hakim John Roberts, yang menulis opini mayoritas, menegaskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif. “IEEPA tidak berisi referensi tentang tarif atau bea,” tulis Roberts, menambahkan bahwa kekuasaan ini secara konstitusional berada di tangan Kongres.
Tarif yang Dibatalkan dan yang Tetap Berlaku
Putusan Mahkamah Agung ini secara spesifik membatalkan serangkaian tarif yang diberlakukan Trump di bawah IEEPA, termasuk “bea timbal balik” yang dikenakan pada puluhan negara, pungutan tambahan terkait krisis fentanyl, dan tarif “Hari Pembebasan” yang mencakup tarif dasar 10% serta tarif lebih tinggi pada banyak negara. Kebijakan ini sebelumnya menyasar mitra dagang utama AS seperti Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan, serta Kanada, Meksiko, dan Tiongkok terkait isu imigrasi dan narkoba.
Namun, penting untuk dicatat bahwa keputusan ini tidak memengaruhi tarif keamanan nasional yang ada di bawah Pasal 232 (seperti pada baja, aluminium, mobil, dan kayu) dan Pasal 301 (terutama terhadap Tiongkok), yang tetap berlaku. Tarif-tarif ini didasarkan pada undang-undang perdagangan yang berbeda dan tidak menjadi subjek gugatan dalam kasus ini.
Implikasi Ekonomi dan Reaksi Presiden Trump
Pembatalan tarif IEEPA ini diperkirakan akan menghentikan pengumpulan pendapatan miliaran dolar oleh pemerintah federal. Diperkirakan lebih dari $160 miliar tarif telah dikumpulkan secara ilegal di bawah IEEPA, memicu ketidakpastian besar mengenai proses pengembalian dana kepada para importir. Putusan ini juga melindungi wajib pajak AS dari kenaikan pajak besar dan menghapus hampir tiga perempat dari pendapatan pajak baru yang diharapkan pemerintahan Trump dari tarif. Pasar merespons dengan dolar AS yang anjlok setelah berita ini dirilis.
Presiden Trump bereaksi keras terhadap putusan tersebut, menyebutnya “sangat mengecewakan” dan menyatakan “sangat malu” terhadap beberapa anggota Mahkamah Agung. Dalam konferensi pers, Trump bahkan menyebut dua hakim yang ditunjuknya sendiri, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, yang bergabung dengan mayoritas, sebagai “aib bagi bangsa” dan “memalukan bagi keluarga mereka.”
Langkah Selanjutnya dari Gedung Putih
Meskipun mengalami kekalahan signifikan, Presiden Trump bersumpah untuk memberlakukan kembali sebagian tarif melalui jalur hukum lainnya. Ia mengumumkan akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10% di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan. Namun, kewenangan ini jauh lebih terbatas, hanya dapat diterapkan hingga 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Trump juga mengindikasikan akan meluncurkan lebih banyak investigasi keamanan nasional di bawah Pasal 232 untuk memberlakukan tarif sektoral tambahan.
Putusan Mahkamah Agung ini menandai pertama kalinya pengadilan tinggi AS menyatakan Trump melampaui kewenangan hukumnya. Hal ini memperkuat prinsip bahwa Kongres, bukan presiden, memiliki kekuasaan tunggal untuk memungut pajak dan tarif di bawah Konstitusi AS.