Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, secara resmi membatalkan serangkaian tarif impor global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Putusan ini menjadi pukulan signifikan bagi agenda perdagangan Trump, dengan Mahkamah Agung menyatakan bahwa presiden telah melampaui kewenangannya dalam menerapkan bea masuk tersebut.
Dalam keputusan 6-3, mayoritas hakim berpendapat bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak. Mahkamah menegaskan, apabila Kongres memang bermaksud memberikan “kewenangan luar biasa” untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, maka hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang. Konstitusi AS secara jelas memberikan kekuasaan perpajakan, termasuk tarif, kepada Kongres.
Tarif yang dibatalkan mencakup bea masuk menyeluruh yang diterapkan Trump terhadap hampir semua impor, termasuk tarif “resiprokal” atas praktik perdagangan yang dianggap tidak adil oleh Washington, serta tarif terkait krisis fentanil yang menargetkan Meksiko, Kanada, dan Tiongkok. Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan Trump dengan memanfaatkan kewenangan darurat ekonomi, terutama setelah ia kembali menjabat tahun lalu.
Meski demikian, putusan Mahkamah Agung ini tidak memengaruhi seluruh tarif yang telah diberlakukan oleh pemerintahan Trump. Tarif sektoral yang dikenakan di bawah Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, seperti bea masuk pada impor baja, aluminium, mobil, tembaga, kayu, dan lemari dapur, tetap berlaku. Demikian pula, tarif yang diberlakukan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, khususnya terhadap Tiongkok, juga tidak terdampak oleh putusan ini.
Sebelumnya, pengadilan tingkat rendah, termasuk Pengadilan Perdagangan Internasional AS, telah memutuskan bahwa tarif berbasis IEEPA yang dikenakan Trump adalah ilegal. Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan temuan tersebut, meskipun implementasinya sempat tertunda karena pemerintah mengajukan banding.
Tarif IEEPA yang kini dibatalkan telah mengumpulkan lebih dari $160 miliar untuk pemerintah federal hingga 20 Februari 2026, dan diperkirakan akan menghasilkan $1,4 triliun dari tahun 2026 hingga 2035. Putusan ini diperkirakan akan melindungi pembayar pajak AS dari kenaikan pajak yang signifikan dan menghapus hampir tiga perempat dari pendapatan pajak baru yang diharapkan oleh pemerintahan Trump dari tarif.
Meskipun demikian, Mahkamah Agung tidak secara langsung menetapkan proses pengembalian dana atas tarif yang telah terkumpul. Isu pengembalian dana, yang berpotensi mencapai $170 miliar, akan diserahkan kembali kepada Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk ditangani.
Menanggapi putusan tersebut, Presiden Trump menyatakan kekecewaannya dan segera mengumumkan akan memberlakukan tarif global baru sebesar 10% di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang dapat berlaku selama 150 hari. Ia juga mengisyaratkan bahwa pemerintahannya akan memperluas tarif yang ada di bawah Pasal 301 dan Pasal 232, serta memulai investigasi baru untuk potensi bea masuk jangka panjang. Para analis memprediksi periode ketidakpastian akan terus berlanjut di tengah upaya Trump untuk mencari langkah-langkah lain guna menggantikan tarif yang dibatalkan.
Secara internasional, putusan ini telah menarik perhatian. Menteri Perdagangan Internasional Kanada, Dominic LeBlanc, mencatat bahwa tarif Pasal 232 yang masih berlaku pada baja, aluminium, dan otomotif masih sangat merugikan Ottawa. Sementara itu, Uni Eropa sedang menganalisis putusan tersebut, dan dampaknya terhadap kesepakatan perdagangan UE-AS masih belum jelas.