Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada 20 Februari 2026 mengeluarkan putusan penting yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif impor yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Keputusan ini, yang diambil dengan suara 6-3 dalam kasus *Learning Resources, Inc. v. Trump*, menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif.
Putusan tersebut secara efektif menganulir berbagai tarif yang diterapkan Trump sejak 1 Februari 2025, termasuk tarif ‘Hari Pembebasan’ dan bea masuk yang menargetkan Kanada, Meksiko, dan Tiongkok. Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang menulis opini mayoritas, menegaskan bahwa kekuasaan untuk ‘mengatur… impor’ di bawah IEEPA berbeda dengan kekuasaan untuk mengenakan pajak, yang merupakan hak prerogatif Kongres berdasarkan Konstitusi AS.
Potensi Pengembalian Dana Triliunan Rupiah
Implikasi finansial dari putusan ini sangat besar. Diperkirakan lebih dari $160 miliar (sekitar Rp2.500 triliun dengan kurs Rp15.600/USD) hingga $175 miliar telah terkumpul secara ilegal dari tarif IEEPA hingga 20 Februari 2026. Ribuan perusahaan importir, termasuk raksasa ritel seperti Costco serta produsen seperti Goodyear, Alcoa, dan Revlon, kini berpotensi mengajukan klaim pengembalian dana. Sejumlah sumber menyebutkan lebih dari 1.000 gugatan telah diajukan ke pengadilan dagang AS, bahkan 12 negara bagian AS juga turut menggugat kebijakan tarif ini.
Namun, Mahkamah Agung tidak secara eksplisit membahas mekanisme pengembalian dana, menyisakan ketidakpastian besar bagi pemerintah federal dan para importir. Hakim Brett Kavanaugh, dalam opini disidennya, memperingatkan bahwa proses pengembalian miliaran dolar ini kemungkinan akan “kacau” dan berlarut-larut selama bertahun-tahun di pengadilan yang lebih rendah. Para importir memiliki waktu dua tahun untuk mengajukan klaim pengembalian dana.
Trump Merespons dengan Tarif Baru
Menanggapi kekalahan hukum ini, Presiden Donald Trump menyatakan kekecewaannya namun bersumpah untuk melanjutkan “perang dagang global”-nya. Hanya dalam hitungan jam setelah putusan MA, pemerintahannya segera menerbitkan perintah eksekutif untuk mengakhiri tarif IEEPA dan secara bersamaan memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen, yang kemudian dinaikkan menjadi 15 persen, di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Tarif baru berdasarkan Pasal 122 ini bersifat sementara, berlaku selama 150 hari kecuali jika Kongres menyetujui perpanjangannya. Para ahli perdagangan meragukan Kongres, yang saat ini didominasi Partai Republik, akan memperpanjang tarif tersebut. Meskipun demikian, Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menunggu Kongres untuk membangun kembali program tarif dan akan menggunakan otoritas hukum lain seperti Pasal 301 (praktik perdagangan tidak adil) dan Pasal 232 (keamanan nasional) untuk terus mengenakan bea masuk.
Kebijakan tarif Trump sebelumnya diperkirakan telah membebani rumah tangga AS rata-rata $1.000 pada tahun 2025. Tarif baru di bawah Pasal 122 ini diperkirakan akan berlaku pada impor senilai $1,2 triliun setiap tahunnya, menambah ketidakpastian bagi bisnis dan konsumen di seluruh dunia.