Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, resmi membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Keputusan ini disambut positif oleh sejumlah ekonom di Indonesia, yang melihatnya sebagai peluang bagi Jakarta untuk meninjau kembali perjanjian dagang yang telah disepakati sebelumnya dengan Washington.
Putusan MA AS: Batasan Kewenangan Presiden dalam Kebijakan Tarif
Dalam putusan dengan suara 6-3, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Presiden Trump telah melampaui wewenangnya saat memberlakukan tarif tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977. Para hakim menegaskan bahwa kekuasaan untuk mengenakan pajak, termasuk tarif, secara konstitusional berada di tangan Kongres, bukan cabang eksekutif. Putusan ini menjadi pukulan signifikan bagi agenda perdagangan Trump yang kerap menggunakan tarif sebagai instrumen tekanan ekonomi.
Kebijakan tarif resiprokal Trump, yang diumumkan pada April 2025, mencakup tarif universal sebesar 10% untuk hampir semua impor, dengan tarif yang lebih tinggi diberlakukan pada puluhan negara tertentu. Indonesia, misalnya, dikenakan tarif sebesar 32% untuk produk-produknya yang masuk ke AS. Trump beralasan bahwa tarif ini bertujuan untuk mengatasi defisit perdagangan AS yang besar, melindungi industri dan pekerja Amerika, serta menekan negara-negara mitra dagang terkait isu-isu seperti aliran narkotika dan imigrasi.
Implikasi bagi Indonesia: Peluang Anulir Perjanjian dan Tuntut Bea Masuk
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai pembatalan tarif ini sebagai kabar baik bagi Indonesia. Menurutnya, Indonesia tidak perlu lagi meratifikasi perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah dinegosiasikan dengan AS. Bhima menyatakan, “Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS.”
Lebih lanjut, Bhima berpendapat bahwa semua upaya yang telah dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC dapat dianggap batal. Tekanan bagi Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang dikaitkan dengan ancaman tarif resiprokal juga seharusnya gugur. Celios mencatat bahwa perjanjian ART memiliki tujuh poin bermasalah yang berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional, termasuk risiko banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas yang menekan neraca perdagangan, serta klausul ‘poison pill‘ yang membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain. Selain itu, ART juga dikhawatirkan dapat mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa transfer teknologi dan penghapusan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang berujung pada deindustrialisasi.
Respons Pemerintah dan Dinamika Pasar Global
Menanggapi putusan Mahkamah Agung AS ini, Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Haryo Limanseto menegaskan bahwa Indonesia akan tetap fokus pada legalisasi dan penyusunan aturan turunan dari hasil kesepakatan dagang timbal balik (ART) yang telah dirundingkan. Kemenko Perekonomian menyatakan akan terus memonitor segala kondisi yang terjadi di AS terkait kebijakan tarif.
Di pasar global, keputusan Mahkamah Agung AS ini memicu reaksi beragam. Dolar AS dilaporkan melemah, sementara indeks saham S&P 500 mencatat penguatan tipis. Dana investasi yang melacak pasar negara berkembang justru melonjak, mencerminkan peningkatan selera risiko di kalangan investor. Meskipun demikian, Trump telah menyatakan akan mencari jalur hukum lain untuk memberlakukan pungutan baru, seperti menggunakan kekuasaan keamanan nasional berdasarkan Pasal 232 atau memberlakukan pajak impor sementara hingga 15% selama 150 hari melalui Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Bahkan, ia berencana menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10% selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres.
Pembatalan tarif ini juga membuka potensi pengembalian dana bea masuk bagi importir yang diperkirakan mencapai US$170 miliar, sebuah isu yang diserahkan kepada pengadilan yang lebih rendah untuk diselesaikan.