Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Indonesia Dorong Implementasi Kesepakatan Dagang Baru

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

mahkamah, agung, batalkan, tarif, undang

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, resmi membatalkan sebagian besar kebijakan tarif global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Keputusan yang diambil dengan suara 6-3 ini menjadi pukulan telak bagi agenda ekonomi andalan Trump, namun di sisi lain, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus fokus pada legalisasi dan penyusunan aturan turunan dari kesepakatan dagang timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang baru saja ditandatangani dengan AS.

Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif. Pengadilan menegaskan bahwa jika Kongres bermaksud memberikan “kewenangan luar biasa” untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang. Sebelum era Trump, belum ada presiden yang menggunakan undang-undang tersebut untuk memberlakukan tarif dengan besaran dan cakupan seperti ini.

Tarif yang dibatalkan mencakup bea masuk timbal balik terhadap mitra dagang utama AS seperti Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, yang sebelumnya dikaitkan dengan isu aliran narkotika dan imigrasi. Kebijakan ini diberlakukan Trump dengan memanfaatkan kewenangan darurat ekonomi setelah ia kembali menjabat tahun lalu. Namun, Mahkamah Agung menyatakan langkah tersebut melampaui batas kewenangan eksekutif.

Meskipun demikian, putusan ini tidak membatalkan seluruh tarif Trump. Tarif sektoral seperti bea masuk baja dan aluminium yang diberlakukan melalui undang-undang berbeda, seperti Pasal 232 dan 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, tetap berlaku. Sejumlah investigasi perdagangan lainnya juga masih berjalan dan berpotensi melahirkan tarif baru di sektor tertentu.

Reaksi Trump dan Langkah Balasan

Presiden Donald Trump menyikapi keputusan Mahkamah Agung ini dengan kekecewaan mendalam. Ia menyebut putusan tersebut “sangat mengecewakan” dan menuduh para hakim yang menentangnya sebagai “aib bagi bangsa kita” serta “tidak patriotik dan tidak setia pada Konstitusi kita”. Trump juga mengumumkan rencana untuk menandatangani perintah eksekutif baru yang akan memberlakukan tarif global sebesar 10 persen, yang disebutnya akan “segera berlaku”. Langkah ini akan diambil dengan memanfaatkan undang-undang lain, khususnya Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang memungkinkan presiden memberlakukan bea masuk hingga 15 persen selama 150 hari untuk mengatasi masalah neraca pembayaran yang serius.

Keputusan Mahkamah Agung juga memicu perdebatan hukum mengenai pengembalian dana tarif yang telah dikumpulkan. Diperkirakan mencapai hingga US$175 miliar, proses pengembalian dana ini diserahkan kepada pengadilan tingkat bawah, seperti Pengadilan Perdagangan Internasional AS (USCIT), dan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP).

Tanggapan Indonesia dan Penguatan Kerja Sama Dagang

Di tengah dinamika kebijakan perdagangan AS, Indonesia tetap fokus pada penguatan hubungan dagang bilateral. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menegaskan bahwa Indonesia akan terus memprioritaskan legalisasi dan penyusunan aturan turunan dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa fokus ini penting agar keputusan yang telah melalui perundingan panjang dapat segera memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat Indonesia.

Pada Kamis, 19 Februari 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump secara resmi menandatangani ART di Washington D.C. Perjanjian bersejarah ini mencakup tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk sejumlah produk Indonesia yang masuk ke pasar AS. Sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia akan memperoleh fasilitas, termasuk tarif hingga 0 persen di pasar AS, meliputi sektor pertanian dan industri seperti kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, elektronik, semikonduktor, hingga alat pesawat terbang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa negosiasi ART telah berjalan intensif sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025. Perjanjian ini juga unik karena AS sepakat untuk mencabut pasal-pasal non-ekonomi, seperti kerja sama reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga ART murni berfokus pada perdagangan. Selain itu, ART juga membentuk Council of Trade and Investment sebagai forum utama dialog ekonomi kedua negara untuk membahas isu perdagangan, investasi, dan keseimbangan neraca dagang. Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh kedua belah pihak, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dampak Pasar dan Prospek Ekonomi

Keputusan Mahkamah Agung AS ini memberikan dampak langsung pada pasar keuangan. Indeks saham Amerika Serikat (Wall Street) rebound, dengan S&P 500 naik 0,7 persen, mencatatkan kinerja mingguan terbaiknya sejak 9 Januari. Sementara itu, obligasi pemerintah AS (US Treasury) dan nilai tukar dolar AS melemah. Para analis pasar menganggap putusan ini berpotensi menekan keuangan pemerintah AS, namun juga menghilangkan lapisan ketidakpastian signifikan dari pasar.