Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Presiden Langsung Umumkan Bea Masuk Global Baru 10%

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

donald trump, tarif as, mahkamah agung as, kebijakan perdagangan as, kongres as

WASHINGTON – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat secara resmi membatalkan sebagian besar kebijakan tarif global yang diberlakukan oleh Presiden . Putusan 6-3 ini menjadi pukulan telak bagi agenda perdagangan Trump yang selama ini mengandalkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar hukumnya.

Namun, Presiden Trump tidak tinggal diam. Hanya beberapa jam setelah putusan tersebut, ia dengan tegas mengumumkan akan memberlakukan tarif global baru sebesar 10% menggunakan kewenangan hukum yang berbeda. Langkah ini menunjukkan tekadnya untuk mempertahankan kebijakan proteksionisnya meskipun menghadapi rintangan dari lembaga peradilan tertinggi.

Putusan Mahkamah Agung: IEEPA Bukan Dasar Hukum Tarif

Dalam keputusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif. Pengadilan menegaskan bahwa jika Kongres bermaksud memberikan “kewenangan luar biasa” untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang. Putusan ini membatalkan tarif timbal balik yang luas terhadap berbagai mitra dagang utama AS, termasuk yang sebelumnya diterapkan pada Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, yang dikaitkan dengan isu-isu seperti aliran narkotika dan imigrasi.

Meskipun demikian, putusan ini tidak membatalkan seluruh tarif Trump. Bea masuk sektoral seperti tarif baja dan aluminium yang diberlakukan melalui undang-undang berbeda tetap berlaku. Sejumlah investigasi perdagangan lainnya juga masih berjalan dan berpotensi melahirkan tarif baru di sektor tertentu.

Reaksi Keras Trump dan Strategi Baru

Presiden Trump merespons putusan Mahkamah Agung dengan kemarahan. Ia menyebut keputusan itu “sangat mengecewakan” dan mengkritik keras para hakim yang menentangnya, termasuk dua hakim yang ia nominasikan sendiri, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, dengan menyebut mereka “bodoh” dan “aib bagi bangsa kita”.

Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump mengumumkan bahwa ia akan menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global 10% yang baru, mengacu pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Pasal ini memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius”. Ia juga mengisyaratkan akan meluncurkan beberapa tarif baru di bawah Pasal 301 (praktik perdagangan tidak adil) dan Pasal 232 (keamanan nasional).

“Mahkamah Agung tidak membatalkan tarif, mereka hanya membatalkan penggunaan khusus tarif IEEPA,” kata Trump kepada wartawan. “Sekarang saya akan mengambil arah yang berbeda, mungkin arah yang seharusnya saya ambil sejak awal.” Ia menegaskan tidak perlu meminta bantuan Kongres untuk mengembalikan kebijakan tarifnya, setidaknya untuk periode awal 150 hari. Menteri Keuangan Scott Bessent bahkan mengklaim bahwa pendapatan dari tarif akan “hampir tidak berubah” pada tahun 2026 berkat mekanisme alternatif ini.

Dampak Ekonomi dan Reaksi Politik

Kebijakan tarif Trump sebelumnya telah menyebabkan rata-rata tarif efektif AS naik menjadi sekitar 27% pada April 2025, level tertinggi dalam lebih dari satu abad, sebelum stabil di 16,8% pada November 2025. Pendapatan mencapai US$287 miliar pada tahun 2025, meningkat 192% dari tahun 2024. Namun, studi menunjukkan bahwa tarif ini meningkatkan biaya bagi perusahaan dan rumah tangga AS, bukan produsen asing.

Putusan Mahkamah Agung disambut baik oleh Partai Demokrat. Senator Elizabeth Warren (D-Mass.) menyatakan, “Tidak ada keputusan Mahkamah Agung yang dapat membatalkan kerusakan besar yang disebabkan oleh tarif kacau Trump.” Sementara itu, di Kongres, upaya pemimpin Partai Republik untuk membatasi kemampuan Kongres dalam membatalkan tarif Trump gagal pada 10 Februari 2026, setelah tiga anggota Republik bergabung dengan Demokrat.

Pasar saham AS merespons positif putusan Mahkamah Agung, dengan indeks S&P 500, Nasdaq, dan Dow Jones menguat pada 20 Februari 2026, karena investor menyambut baik bahwa tarif baru tidak lebih tinggi dari ekspektasi pasar. Namun, ketidakpastian mengenai potensi kekurangan anggaran tetap menahan pergerakan dolar dan obligasi pemerintah. Ribuan perusahaan global juga telah mengajukan gugatan untuk mendapatkan pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan, dengan perkiraan lebih dari US$175 miliar pendapatan tarif berisiko harus dikembalikan.

Perjanjian Dagang AS-Indonesia di Tengah Gejolak Tarif

Di tengah dinamika yang bergejolak, Indonesia dan AS baru saja menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) pada Kamis (19/2/2026) di Washington D.C., bertepatan dengan kunjungan Presiden Prabowo Subianto. Kesepakatan ini menurunkan tarif bea masuk resiprokal AS untuk produk Indonesia menjadi 19% dari sebelumnya 32%.

Beberapa komoditas unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, dan komponen pesawat terbang bahkan akan menikmati bea masuk 0%. Sebaliknya, Indonesia berkomitmen untuk menghapus atau mengurangi tarif pada lebih dari 99% produk AS di berbagai sektor. Perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS dan memberikan manfaat bagi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil nasional.