WASHINGTON – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, secara resmi membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Putusan bersejarah ini menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan pungutan impor.
Dalam keputusan dengan suara 6-3, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kekuasaan untuk memungut pajak dan menentukan tarif secara konstitusional merupakan hak eksklusif Kongres, sesuai dengan Pasal 1 Konstitusi AS. Ketua Hakim John Roberts, yang menulis opini mayoritas, secara tegas menyatakan, “Presiden tidak memiliki otoritas untuk memungut tarif melalui IEEPA. Kekuasaan ini hanya ada di tangan Kongres.”
Respons Cepat Trump dan Dasar Hukum Baru
Merespons putusan tersebut, Presiden Trump dengan cepat mengumumkan rencana untuk menerapkan tarif global sebesar 10% yang baru. Dalam konferensi pers yang berlangsung lebih dari 40 menit, Trump menyatakan, “Keputusan mereka salah. Tapi itu tidak masalah karena kami memiliki alternatif yang sangat kuat.” Tarif baru ini akan diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari.
Sebelumnya, pada April 2025, Trump telah mengumumkan kebijakan tarif resiprokal yang mencakup tarif universal 10% untuk hampir semua barang impor, kecuali Kanada dan Meksiko, serta tarif tambahan untuk negara-negara yang dinilai memiliki surplus perdagangan dengan AS. Beberapa negara yang terdampak tarif tambahan ini termasuk Tiongkok dengan total 145%, Indonesia 32%, Vietnam 46%, Thailand 36%, dan Kamboja 49%. Pungutan ini menargetkan berbagai produk seperti elektronik, garmen, tekstil, komponen teknologi, mineral, minyak kelapa sawit, dan kendaraan.
Perlawanan Kongres dan Kekhawatiran Ekonomi
Langkah-langkah tarif Trump secara konsisten memicu perlawanan dari Kongres. Pada 11 Februari 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS menolak upaya kepemimpinan Partai Republik untuk memblokir tantangan legislatif terhadap tarif Presiden Trump, dengan suara tipis 217-214. Kekalahan prosedural ini membuka pintu bagi anggota parlemen, terutama dari Partai Demokrat, untuk mencoba membatalkan pungutan tersebut dan menegaskan kembali peran konstitusional Kongres dalam mengatur perdagangan internasional.
Kekhawatiran bipartisan terhadap dampak ekonomi dari tarif sepihak ini semakin meningkat. Pada April 2025, Senator Chuck Grassley dari Partai Republik dan Senator Maria Cantwell dari Partai Demokrat bahkan mengajukan RUU bipartisan, “Trade Review Act of 2025”. RUU ini bertujuan untuk menegaskan kembali peran konstitusional Kongres dengan mewajibkan presiden memberi tahu Kongres dalam waktu 48 jam setelah menetapkan tarif baru, disertai alasan dan analisis dampaknya. Jika dalam 60 hari Kongres tidak menyetujui tarif tersebut, maka kebijakan itu akan dibatalkan.
Para ekonom dan pelaku usaha telah memperingatkan bahwa tarif yang luas dapat menyebabkan kenaikan harga konsumen, memicu tarif balasan dari mitra dagang, mengganggu rantai pasok global, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Data sepanjang 2025 menunjukkan bahwa meskipun ada penerapan tarif yang agresif, defisit perdagangan AS justru melebar 17% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dampak Global dan Posisi Indonesia
Kebijakan tarif ini juga menimbulkan gejolak di pasar keuangan global, dengan kejutan di bursa saham dan pelemahan nilai tukar mata uang di negara-negara berkembang. Bagi Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat kebijakan tarif resiprokal AS tidak hanya menyimpan risiko bagi ekspor nasional, tetapi juga membuka peluang strategis untuk memperkuat posisi dalam rantai pasok global. Apindo mendesak pemerintah untuk melakukan diplomasi ekonomi yang efektif dan reformasi struktural yang konsisten guna menjaga daya saing ekspor dan memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Putusan Mahkamah Agung ini juga memunculkan pertanyaan kompleks mengenai nasib miliaran dolar AS yang telah terkumpul dari tarif yang kini dinyatakan ilegal, termasuk kemungkinan pengembalian dana kepada para importir.