Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi disiplin kepada 220 hakim sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 50 hakim dijatuhi sanksi berat. Hal ini diungkapkan oleh Ketua MA Sunarto dalam Laporan Tahunan MA 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Optimalisasi Sistem Pengaduan Masyarakat
Sunarto menjelaskan bahwa MA terus berupaya meningkatkan sistem pengaduan masyarakat melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung. Sepanjang 2025, MA menerima total 5.561 aduan. Dari jumlah tersebut, 4.263 aduan telah berhasil diselesaikan, sementara 1.298 aduan lainnya masih dalam proses penanganan.
“Pengelolaan pengaduan masyarakat juga terus dioptimalkan melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung. Sepanjang tahun 2025, tercatat 5.561 pengaduan, dengan 4.263 pengaduan telah diselesaikan dan 1.298 masih dalam proses,” ujar Sunarto dalam sambutannya.
Apresiasi Peran Komisi Yudisial
MA juga mengapresiasi peran Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal terhadap perilaku hakim. Sepanjang 2025, MA menerima 61 usulan sanksi terhadap hakim dari KY. Dari jumlah tersebut, 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin, 33 usulan tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi teknis yudisial, dan 16 usulan masih dalam proses.
“Mahkamah Agung mengapresiasi peran Komisi Yudisial dalam pelaksanaan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menerima 61 usulan sanksi terhadap hakim, dengan hasil 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin, 33 usulan tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi teknis yudisial, dan 16 usulan masih dalam proses,” jelas Sunarto.
Pengawasan Internal Badan Pengawas MA
Selain pengawasan eksternal, MA juga aktif melakukan pengawasan internal melalui Badan Pengawas. Sebanyak 220 hakim dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi disiplin oleh Bawas MA. Rincian sanksi tersebut terdiri dari 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan.
“Selain pengawasan eksternal tersebut, Mahkamah Agung juga secara aktif melaksanakan pengawasan internal. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan,” imbuhnya.