Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun gugatan perdata. Penyelesaian sengketa pers, menurut MK, harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang salah satunya melibatkan Dewan Pers.
Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Para pemohon mempersoalkan ketiadaan aturan yang jelas mengenai perlindungan hukum bagi wartawan dalam pasal tersebut. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” Pernyataan ini disampaikan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026).
Sanksi Pidana dan Perdata sebagai Upaya Terakhir
Wakil Ketua MK Guntur Hamzah menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa sanksi pidana dan perdata tidak seharusnya menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Hal ini berlaku untuk karya jurnalistik yang telah dilakukan secara sah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Guntur.
MK juga menyoroti Pasal 88 UU Pers yang menjadi objek gugatan Iwakum. Menurut MK, pasal tersebut belum memberikan penjelasan yang memadai terkait perlindungan hukum bagi wartawan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Menurut Mahkamah norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil,” jelas Guntur.
Ia menambahkan, “Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.”
Pemaknaan Konstitusional Pasal 8 UU Pers
Mahkamah kemudian memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Pasal ini harus diartikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap kerja jurnalistik wajib mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers.
“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” papar Guntur.
Guntur melanjutkan, “Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik.”
Kekuatan Hukum Mengikat Bersyarat
MK menyatakan Pasal 8 UU Pers, khususnya frasa ‘perlindungan hukum’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Proses hukum terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 sepanjang frasa ‘perlindungan hukum’ adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” pungkas Guntur.