Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kolumnis tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan. Keputusan ini diambil setelah menimbang permohonan yang diajukan oleh Yayang Nanda Budiman.
Gugatan Terhadap Pasal 8 UU Pers
Yayang Nanda Budiman menggugat Pasal 8 Undang-Undang Pers, yang mengatur mengenai kedudukan kolumnis. Pemohon meminta agar pasal tersebut diperluas untuk mencakup kolumnis dan kontributor lepas, sehingga mereka juga mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti wartawan. Permohonan ini terdaftar dengan nomor 192/PUI-XXIII/2025.
Hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan di gedung MK pada Senin (19/1/2026), menjelaskan inti dari permohonan tersebut. “Menimbang bahwa dalil pemohon ihwal norma Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 hal mendasar yang harus dijawab mahkamah adalah posisi seorang kolumnis dan/atau kontributor lepas dipersamakan dengan wartawan yang mengharuskan ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 ditambah dengan frasa kolumnis dan kontributor lepas sehingga rumusan Pasal 8 UU 40/1999 dimaknai menjadi dalam melaksanakan profesinya, wartawan kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum,” ujar Saldi Isra.
Definisi Wartawan Menurut UU Pers
Saldi Isra lebih lanjut menguraikan definisi wartawan berdasarkan Pasal 1 ayat 4 UU Pers, yang menyatakan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ia menambahkan, “Ketentuan Pasal 7 UU 40/1999 dapat dimaknai memberikan batasan perihal pengertian wartawan, yaitu tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan, dua, terikat dengan kode etik jurnalistik.”
MK mengakui adanya perkembangan dalam dunia jurnalistik, termasuk istilah freelance journalism atau wartawan lepas yang memiliki kebebasan dalam hubungan kerja dan tidak terikat secara eksklusif dengan satu perusahaan pers. Namun, MK tetap merujuk pada prinsip ‘teratur’ dalam Pasal 1 angka 4 UU 40/1999. Menurut MK, prinsip ini mengharuskan seorang wartawan untuk bernaung di bawah perusahaan pers dalam menjalankan profesinya secara profesional.
Perbedaan Kolumnis dan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa seseorang dapat disebut sebagai kolumnis ketika ia menjadi pengisi tetap dalam sebuah kolom di media massa, atau ketika masyarakat memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini pribadi. Namun, MK menegaskan bahwa individu yang secara rutin menuliskan opini di media tidak dapat dikelompokkan sebagai profesi wartawan.
“Seorang wartawan dapat menjadi pengisi tetap dalam sebuah ruang kolom yang diterbitkan secara rutin oleh sebuah media, yang bersangkutan dapat disebut sebagai kolumnis. Selain itu, sebutan kolumnis dapat disematkan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang dalam penerbitan media cetak atau elektronik untuk menyampaikan opini pribadinya dalam rangka mengekspresikan pendapat. Namun demikian, yang bersangkutan tidak dapat dilindungi dalam rezim Pasal 8 UU 40/1999 karena tidak dapat dikategorikan sebagai profesi sebagai wartawan,” jelas Saldi.
MK juga merujuk pada Pasal 28E ayat 2 UUD Tahun 1945 yang mengatur kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, MK menekankan bahwa aturan dalam UU Pers mengenai kerja wartawan memiliki kekhususan dan perbedaan dalam hal perlindungan.
“Kemerdekaan pers memiliki subjek yang lebih khusus yaitu berlaku hanya bagi dunia pers, yaitu wartawan dan termasuk perusahaan pers,” kata Saldi. Ia menambahkan, “Perbedaan ini tentu berlaku bagi wartawan yang menyampaikan informasi di media dengan masyarakat umum yang menyebarluaskan gagasan pada media massa dalam rangka kebebasan berpendapat dan ekspresi. Ruang lingkup yang diatur dalam UU 40/1999 sebatas pengaturan yang menyangkut ekosistem dalam dunia pers.”
Karya Kolumnis Bukan Karya Jurnalistik
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa karya yang ditulis oleh kolumnis atau kontributor lepas tidak termasuk dalam kategori karya jurnalistik. Alasan utamanya adalah tidak adanya proses kurasi oleh editor yang merupakan ciri khas karya jurnalistik seorang wartawan.
“Karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui kurasi dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” ucap Saldi.
Menyimpulkan seluruh pertimbangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruhnya. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan, “Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya.”