Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Legalisasi Pernikahan Beda Agama

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait legalitas pernikahan beda agama. MK menilai gugatan tersebut tidak jelas. Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026).

Gugatan dan Pertimbangan MK

Gugatan ini diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Suhartoyo menjelaskan bahwa pertimbangan MK didasarkan pada ketidakjelasan rumusan petitum para pemohon. MK menilai gugatan lebih banyak menguraikan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama akibat berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, padahal pasal tersebut mengatur syarat sah perkawinan, bukan pencatatannya.

“Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon,” terang Suhartoyo.

Pokok Gugatan Pemohon

Para pemohon, Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Mereka meminta agar pasal tersebut dihapus atau diubah, sehingga pernikahan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah oleh undang-undang.

Advertisement

Usulan perubahan yang diajukan adalah Pasal 2 ayat (1) menjadi: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.”

Para pemohon berargumen bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pasangan beda agama karena perkawinan mereka tidak sah secara undang-undang. Mereka juga mengaitkan gugatan ini dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

“Bahwa pemohon tidak bermaksud meminta Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, melainkan menegaskan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama,” ujar salah satu pemohon.

Advertisement