Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang bertujuan melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia. Kali ini, MK menilai permohonan yang diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin sulit dipahami dan tidak jelas.
Gugatan Terhadap UU Perkawinan
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025, menargetkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini bukan kali pertama UU tersebut digugat terkait isu pernikahan beda agama. Sebelumnya, MK telah menolak gugatan serupa pada tahun 2014 dan 2023.
Pada tahun 2014, penolakan dilakukan terhadap permohonan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Sementara itu, pada tahun 2023, MK kembali menolak gugatan yang menyasar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974, dengan alasan tidak beralasan menurut hukum dan tidak ada urgensi untuk mengubah pendirian mahkamah sebelumnya.
Isi Gugatan Terbaru
Dalam gugatan terbarunya, para pemohon, Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, secara spesifik menggugat Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau diubah. Mereka menghendaki agar pernikahan antarumat beragama berbeda dinyatakan sah oleh undang-undang. Usulan perubahan yang diajukan adalah: “Pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.”
Para pemohon berargumen bahwa pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia. Mereka mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menunjukkan peningkatan kasus perkawinan beda agama. “Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya,” ujar pemohon.
Lebih lanjut, pemohon menyatakan bahwa Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama dan merugikan mereka karena perkawinannya tidak sah secara undang-undang. Pemohon juga mengaitkan gugatan ini dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 Tahun 2023, yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan. “Bahwa dengan adanya SEMA No 2 Tahun 2023, seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan Pengadilan Negeri telah tertutup. Sebelum terbitnya SEMA ini, masih terdapat cara untuk melakukan pencatatan perkawinan antar agama melalui penetapan pengadilan. Namun, dengan berlakunya SEMA No 2 Tahun 2023, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antar-agama mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan,” ujar pemohon.
Mereka meminta MK menghapus atau mengubah pasal tersebut demi memberikan kepastian hukum. “Bahwa pemohon tidak bermaksud meminta Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, melainkan menegaskan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama,” ujar pemohon.
MK Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan pada Senin (2/2/2026) di Gedung MK, Jakarta Pusat. MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa gugatan pemohon lebih banyak menguraikan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama akibat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Padahal, menurut MK, pasal tersebut mengatur syarat sah sebuah perkawinan, bukan pencatatannya. “Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon,” terang Suhartoyo.






