Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mahasiswa Soal Pembatasan Grasi, Abolisi, dan Amnesti Presiden

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait pembatasan hak Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur.

Gugatan Terkait Pemberian Abolisi dan Amnesti

Gugatan dengan nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Para pemohon, yang terdiri dari Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Mereka berargumen bahwa pemberian hak tersebut harus dibatasi oleh hukum dan konstitusi. “Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi,” ujar Sahdan pada Jumat (19/12/2025).

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena petitum yang diajukan disusun tanpa menyebutkan secara spesifik ayat, pasal, dan undang-undang yang dimohonkan. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam permohonan.

Advertisement

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, “Tidak dapat keraguan di Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Menimbang meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon.”

Putusan ini dibacakan dalam sidang di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/1/2026).

Advertisement