Maman Abdurrahman: Impor Ilegal Bikin Pasar UMKM ‘Kotor’ dan Sulit Naik Kelas

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

maman abdurrahman, umkm, impor ilegal, bea cukai, pt blueray cargo

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah () kembali menyoroti praktik dan under-invoicing yang disebutnya sebagai biang kerok utama lambannya UMKM dalam negeri untuk naik kelas. Menurut Maman, masalah mendasar yang dihadapi pelaku usaha kecil dan menengah saat ini bukan lagi pada akses pembiayaan, melainkan kondisi pasar domestik yang “kotor” dan “becek” akibat serbuan produk impor murah yang masuk secara tidak sah.

Pernyataan tegas ini disampaikan Maman dalam beberapa kesempatan di Jakarta sepanjang Februari 2026, menanggapi stagnasi pertumbuhan UMKM meskipun dukungan pembiayaan dan pelatihan telah masif diberikan. Ia mengungkapkan, berbagai skema pembiayaan dari kementerian dan perbankan menjadi tidak efektif ketika UMKM kesulitan menjual produknya karena pasar dipenuhi barang ilegal.

Dampak Destruktif dan Celah Impor Ilegal

Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa dampak impor ilegal jauh melampaui kerugian ekonomi semata. Kebangkrutan usaha dapat memicu peningkatan kredit bermasalah, mengganggu stabilitas keluarga pelaku UMKM, hingga menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas. “Ini bukan sekadar persoalan kredit macet. Dampaknya menyentuh kehidupan keluarga pengusaha UMKM, menimbulkan persoalan sosial, dan pada akhirnya merugikan bangsa secara keseluruhan,” tegas Maman.

Salah satu indikasi maraknya impor ilegal terlihat dari adanya kesenjangan data ekspor-impor yang mencolok. Maman mencontohkan, jika impor resmi dari Tiongkok tercatat 100 unit, data ekspor Tiongkok ke Indonesia bisa mencapai 900 unit. “Artinya ada 800 barang yang tidak tercatat, membanjiri pasar kita,” jelasnya. Barang-barang yang tidak tercatat ini, menurut Maman, masuk tanpa prosedur yang benar sehingga dapat dijual jauh di bawah harga wajar, memukul produk UMKM lokal.

Menteri UMKM juga secara spesifik menuding perusahaan kargo yang berkolaborasi dengan oknum di sebagai “biang onar” di balik praktik impor ilegal ini. Ia menduga adanya transaksi harian antara perusahaan kargo dan oknum petugas, serta meyakini praktik curang ini terjadi secara masif di berbagai pintu masuk wilayah Indonesia, tidak hanya di satu lokasi. Bahkan, ia menyoroti bagaimana produk-produk sederhana seperti pakaian dalam pun masih didominasi oleh barang impor, sebuah kondisi yang disebutnya “tidak masuk akal.”

Langkah Pemerintah dan Penindakan Hukum

Menyikapi kondisi ini, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Presiden RI telah memberikan perintah tegas untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan UMKM. Pemerintah, melalui Kementerian UMKM bersama kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, sedang mempersiapkan aturan dan mekanisme untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan daya saing UMKM. “Kata kuncinya adalah perlindungan dan peningkatan daya saing,” ujarnya.

Momentum penegakan hukum juga diharapkan menjadi titik balik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan praktik ilegal dan suap dalam importasi barang di sektor logistik. Pada awal Februari 2026, KPK telah menahan John Field, pemilik PT Blueray Cargo, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW. Maman berharap penindakan ini menjadi bukti keseriusan semua pihak untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih adil dan sehat bagi UMKM.

Selain itu, pemerintah juga terus memperketat penindakan terhadap impor ilegal, termasuk pakaian bekas atau thrifting yang volumenya melonjak drastis dari 7 ton pada 2021 menjadi 3.600 ton pada 2024, dan mencapai 1.800 ton hingga Agustus 2025. Pakaian bekas ini dijual 10 hingga 19 kali lebih murah dari produk lokal karena tidak membayar bea masuk, PPN, maupun PPh, sehingga sangat merugikan industri dalam negeri.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan tidak anti-impor, namun setiap aktivitas impor harus mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan persaingan yang sehat. Masyarakat juga diimbau untuk mendukung produk UMKM lokal dengan membeli dan mencintai hasil karya anak bangsa.

Dalam perkembangan lain, Indonesia akan membuka keran impor shredded worn clothing (SWC) atau pakaian bekas yang telah dihancurkan dari Amerika Serikat, sebagai bagian dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk bahan baku industri daur ulang dan bukan untuk dijual kembali sebagai pakaian bekas utuh. Sebagai imbalannya, produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia akan mendapatkan fasilitas tarif 0% untuk masuk ke pasar AS.