Mantan Dirut Wanteg Sekuritas Diusut Polisi, BEI Suspensi Perdagangan Saham

wanteg sekuritas, wijanti jatno, bareskrim polri, polda metro jaya, bursa efek indonesia

PT tengah menjadi sorotan publik setelah (BEI) menghentikan sementara aktivitas perdagangan efeknya. Keputusan suspensi ini berlaku sejak sesi I perdagangan pada 24 Februari 2026, menyusul permintaan sukarela dari perusahaan itu sendiri dan hasil pemantauan BEI terhadap kelayakan operasionalnya. Akibatnya, nasabah Wanteg Sekuritas tidak dapat melakukan transaksi perdagangan efek.

Mantan Direktur Utama Tersandung Kasus Hukum

Di tengah suspensi tersebut, mantan Direktur Utama PT Wanteg Sekuritas, Wijanti Jatno, diketahui sedang menghadapi proses hukum. Kepolisian Republik Indonesia, melalui dan , tengah mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan Wijanti.

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 Januari 2024. Sementara itu, Polda Metro Jaya fokus pada dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas, yang bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya bertarikh 27 Juni 2023. Kedua laporan polisi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pemberhentian Sementara oleh Dewan Komisaris

Menyikapi situasi ini, Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Wijanti Jatno dari jabatannya sebagai Direktur Utama. Keputusan ini diambil dalam rapat dewan komisaris pada Senin, 23 Februari 2026. Surat pemberitahuan pemberhentian sementara tersebut ditandatangani oleh Komisaris Utama Wanteg Sekuritas, Puryanto, dan Komisaris Budhi Susetyo.

Puryanto menjelaskan, salah satu alasan utama pemberhentian sementara adalah kelalaian Wijanti Jatno dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak tahun buku 2022 hingga saat ini. Kelalaian ini dianggap melampaui batas waktu yang diwajibkan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selain itu, Wijanti juga tidak menyampaikan laporan tahunan perseroan kepada Dewan Komisaris dan tidak memperoleh persetujuan komisaris atas laporan keuangan. Hal ini mengakibatkan hilangnya mekanisme pertanggungjawaban direksi kepada dewan komisaris.

Sejak keputusan pemberhentian sementara berlaku, Wijanti Jatno tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan, bertindak atas nama, atau mewakili PT Wanteg Sekuritas dalam hal apapun, sesuai dengan Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Respons Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima informasi mengenai proses hukum yang melibatkan PT Wanteg Sekuritas dan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, membenarkan informasi tersebut. Hasan menambahkan bahwa OJK akan berkoordinasi dengan BEI dan memantau perkembangan permasalahan ini karena berpotensi menimbulkan gangguan operasional serta pelayanan kepada nasabah.

Sebagai informasi, PT Wanteg Sekuritas merupakan perusahaan efek yang telah beroperasi sejak tahun 1994. Perusahaan ini memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek. Adapun nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Wanteg Sekuritas tercatat sebesar Rp26,82 miliar pada Februari 2026, menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan Rp64,79 miliar pada Januari 2024.