PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, H. Alex Noerdin, telah dikebumikan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebun Bunga, Palembang, pada Kamis (26/2/2026). Prosesi pemakaman berlangsung khidmat dan penuh haru, dihadiri oleh ribuan pelayat yang ingin memberikan penghormatan terakhir kepada sosok yang dikenal sebagai “Bapak Pembangunan Sumsel” tersebut.
Sebelum dimakamkan, jenazah almarhum tiba di Palembang setelah diberangkatkan dari Jakarta, tempat ia menghembuskan napas terakhir pada Rabu (25/2/2026) pukul 13.30 WIB di Rumah Sakit Siloam Semanggi. Setibanya di Palembang, jenazah disemayamkan di rumah duka di Jalan Merdeka sebelum disalatkan di Masjid Sultan Mahmud Badaruddin Jayowikramo atau Masjid Agung Palembang.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memimpin langsung upacara pelepasan jenazah secara kedinasan dari rumah duka. Tampak hadir dalam prosesi pemakaman sejumlah pejabat daerah, termasuk Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, dan Bupati Banyuasin Askolani, serta berbagai tokoh masyarakat dan kerabat.
Alex Noerdin wafat pada usia 75 tahun setelah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) akibat infeksi empedu dan sumbatan saluran pankreas yang dideritanya. Kondisi kesehatannya dilaporkan menurun drastis dalam beberapa hari terakhir sebelum meninggal dunia.
Semasa hidupnya, Alex Noerdin dikenal luas atas kiprahnya di dunia politik dan pemerintahan. Ia menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin selama dua periode (2001-2008) sebelum kemudian memimpin Sumatera Selatan sebagai Gubernur selama dua periode pula (2008-2018). Ia merupakan pelopor program pendidikan dan kesehatan gratis di Sumsel, serta berperan besar dalam menyukseskan penyelenggaraan ajang olahraga internasional seperti SEA Games 2011 dan Asian Games 2018, yang turut mengangkat nama Palembang di kancah dunia.
Putra sulung almarhum, Dodi Reza Alex Noerdin, mewakili keluarga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas doa dan penghormatan yang diberikan. “Kami memohon keikhlasan untuk memaafkan segala kekhilafan beliau, baik secara pribadi maupun dalam kedinasan, kepada jajaran pemerintahan dan seluruh masyarakat Sumsel,” ujarnya.
Sebelum wafat, Alex Noerdin berstatus sebagai terdakwa dalam beberapa kasus dugaan korupsi, termasuk revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa perkara pidana yang menjeratnya otomatis gugur demi hukum setelah meninggal dunia. Namun, potensi kerugian negara yang diduga dinikmati almarhum akan tetap ditelusuri melalui jalur gugatan perdata.