Berita

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan, Sidang Perdana 6 Februari

Advertisement

Jakarta – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan. Sidang perdana praperadilan Albertinus dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sabtu (24/1/2026), permohonan praperadilan Albertinus teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan ini diajukan pada Jumat (23/1).

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel. Petitum permohonan praperadilan tersebut belum dapat ditampilkan secara publik.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Albertinus melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU.

Advertisement

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu (20/12).

Asep Guntur menambahkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.”

Albertinus diduga menerima uang senilai Rp 804 juta selama periode November-Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya, serta menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi diduga menerima uang sebesar Rp 1,07 miliar.

Advertisement