Mantan Pejabat Kemendikbudristek Akui “Feeling Tak Enak” soal Proyek Chromebook yang Kini Berujung Korupsi

Author Image

Irfan

3 Februari 2026

Foto: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook (mulia/detikcom).
Foto: Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook (Mulia/detikcom).

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar di Kemendikbudristek, Bambang Hadiwaluyo, mengaku memiliki firasat buruk terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia bahkan memprediksi proyek tersebut akan menimbulkan masalah hukum.

Firasat dan Alasan Pengunduran Diri

Perasaan tidak enak tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). Hakim anggota Sunoto menanyakan kepada Bambang mengenai kekhawatirannya jika proyek tersebut bermasalah.

“Apa yang paling menjadikan Saudara takut? Contoh, ini kalau saya lanjut, kalau ada masalah, wah saya bisa kena gulung ini, saya bisa kena tersangkut ini. Apakah itu salah satunya juga yang menjadi pertimbangan saudara?” tanya hakim Sunoto.

“Iya itu, karena pengadaan sebelumnya kan windows,” jawab Bambang, mengindikasikan adanya perbedaan signifikan dengan proyek sebelumnya yang menggunakan sistem operasi Windows.

Akibat kegelisahan tersebut, Bambang Hadiwaluyo akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PPK pada Juni 2020. Hakim Sunoto kembali mengonfirmasi apakah Bambang menyadari ada yang tidak beres dengan proyek tersebut.

“Berarti Saudara menyadari ini ada yang tidak benar?” tanya hakim. “Feeling, feeling nggak benar,” jawab Bambang.

Sertifikasi PPK dan Analisis Proyek

Hakim Sunoto kemudian mendalami soal sertifikasi yang wajib dimiliki seorang pejabat PPK. Ia menekankan bahwa tidak mudah bagi seseorang untuk lulus tes dan mendapatkan sertifikat pengadaan barang dan jasa.

“Kalau seorang PPK itu kan sertifikasinya apa? Orang bisa diangkat menjadi PPK itu harus punya sertifikasi apa?” tanya hakim. “Punya sertifikat pengadaan,” jawab Bambang. “Sertifikasi pengadaan barang dan jasa?” tanya hakim. “Iya,” jawab Bambang.

Hakim menjelaskan bahwa proses mendapatkan sertifikasi tersebut membutuhkan kemampuan logika, analisis, dan matematika yang baik. “Dan itu memang orang yang tes itu jarang ada yang lulus, orang yang lulus biasanya memang logika, analisa, matematikanya bagus. Kalau dia nggak itu, susah itu sertifikasi barang dan jasa itu. Jadi Saudara itu ya. Ada sesuatu yang tidak benar berarti. Feeling?” ujar hakim.

Meskipun Bambang berulang kali menyebut ‘feeling’, hakim Sunoto mengingatkan bahwa firasat tersebut pasti didasari oleh analisis.

“Ya feeling tentu kan pasti dihadapkan pada analisa, orang nggak bisa feeling aja. Kalau proyek kan hitung-hitungannya tidak hanya feeling tapi didasarkan pada analisa. Ya toh?” tanya hakim. “Betul Yang Mulia,” jawab Bambang.

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook dan CDM

Dalam persidangan tersebut, Bambang Hadiwaluyo dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari:

  • Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan rincian kerugian negara tersebut, termasuk merujuk pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.